Berita Jember

Ribuan Barang Bukti dari 178 Perkara Pidana di Jember Dimusnahkan

Ribuan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dimusnahkan, meliputi obat keras berbahaya, Narkotika, dan rokok.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ratusan barang bukti dari 178 perkara hukum yang sudah inkrah, Senin (18/12/2023).

Ribuan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dimusnahkan, meliputi obat keras berbahaya, narkotika, dan rokok.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan barang bukti tersebut, terdiri dari 175 perkara tindak pidana umum dan tiga Perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana," ujarnya.

Baca juga: Tantangan Thomas Doll untuk Marko Simic, Penyerang Persija Diminta Berjuang Amankan Tempat

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi pil jenis Trihexyphenidyl berlogo 'Y' dengan jumlah 23.474 butir. Serta Obat jenis Dextromethropan sebanyak 4.707 butir.

"Narkotika jenis Shabu dengan Jumlah 150.42 gram, Ganja seberat 11.589,45 gram. Dan rokok llegal berbagai merek dengan jumlah 908.308 batang serta pil ekstasi sebanyak 179 butir," kata Nyoman.

"Dan berbagai barang bukti tidak pidana umum. lainnya. Berupa celana, kaos kondom, handphone, dan senjata tajam," imbuhnya.

Nyoman mengungkapkan perkara yang menarik perhatian dan mempunyai barang bukti yang cukup besar adalah perkara, berupa tindak pidana umum dari Adi Nur Cahyo dan Casper.

Baca juga: Teguhkan Keragaman, Upacara Hari Jadi Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara di Banyuwangi

"Dengan barang bukti ganja terbesar adalah sebanyak satu paket kardus yang berisi dua kresek berisi narkotika jenis tanaman ganja herat masing-masing 810 gram dan 950 gram total, dan berat kotor 1.770 gram," tuturnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved