Selasa, 19 Mei 2026

Libur Nataru

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Momen Libur Nataru

Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan sebagai pengaturan serta manajemen rekayasa lalu lintas.

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Operasional angkutan barang dibatasi termasuk di ruas tol dan nasional di wilayah Kabupaten Probolinggo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Operasional angkutan barang yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional dibatasi, termasuk di wilayah Kabupaten Probolinggo selama momen libur Nataru.

Hal itu mengacu pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor : SKB/218/XII/2023 dan Nomor : 19/PKS/DB/2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan sebagai pengaturan serta manajemen rekayasa lalu lintas.

Baca juga: Lirik Lagu Karena Kamu dari Geisha dan Chord Gitar, Viral di TikTok: Teruslah Melangkah Melupakan

Dalam penerapannya, Dishub bersinergi dengan kepolisian terutama yang berada di Pos Terpadu Bentar, Pospam di Exit Tol Gending, Kecamatan Paiton, serta Pos Pelayanan di Exit Tol Leces.

Selain itu, ada pula Pos Pantau di Kawasan obyek wisata Bromo dan Bermi.

"Di tiap-tiap pos dalam sehari ada empat personil Dishub yang bertugas. Personel kami bagi tiga sif. Mereka melakukan pengaturan arus lalu lintas bersama dengan jajaran kepolisian," katanya, Senin (1/1/2024).

Edy menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang ini bagi dalam dua tahap.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Captivating The King, Drama Terbaru 2024, Angkat Latar Kerajaan

Tahap pertama libur Natal tahun 2023 dengan arus mudik dilakukan setiap pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada Jumat hingga Minggu tanggal 22 hingga 24 Desember 2023 serta arus balik setiap pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada Selasa dan Rabu tanggal 26 hingga 27 Desember 2023.

"Untuk tahap kedua dilakukan pada libur Tahun Baru 2024 dengan arus mudik dilakukan pada hari Jum’at hingga Minggu tanggal 29 hingga 31 Desember 2023 serta arus balik Senin dan Selasa tanggal 1 hingga 2 Januari 2024. Waktunya sama dengan tahap pertama," jelasnya.

Dia menyebut pembatasan operasional angkutan barang ini meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan.

Lalu, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir dan batu), tambang dan bangunan.

"Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik-balik gratis, barang pokok dan sembako," paparnya.

Dia berharap dengan adanya aturan ini arus lalu lintas lancar, aman, dan terkendali selama momen libur Nataru.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini hakikatnya untuk melancarkan arus mudik maupun balik pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," ucapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved