Dua Tewas di Dalam Rumah

Karyawan Shelter Hewan di Kota Blitar Akhirnya Jadi Tersangka Pembunuhan Bos dan Temannya

Polisi menetapkan karyawan shelter hewan di Kota Blitar sebagai tersangka pembunuhan bos dan temannya

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
Polisi menggelandang tersangka kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jl Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus dua jasad perempuan membusuk di rumah yang menjadi tempat penampungan hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50). 

Seperti diketahui, Ragil ditemukan tewas membusuk bersama temannya, Luciani Santoso (53), warga Kota Surabaya di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

"Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus itu," lanjut Danang. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang. 

Danang mengatakan, menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati. 

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya. 

Baca juga: Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Bondowoso Dirusak Hingga Dilempari Kotoran Sapi

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

                                                        

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved