Korupsi Puskesmas Bumiaji

Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kadinkes Kota Batu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dari dua tersangka baru yang ditetapkan, salah satunya ialah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Dya Ayu
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari saat berada di Kejari Batu, Selasa (9/1/2024) sore 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, Selasa (9/1/2024) sore.

Dari dua tersangka baru yang ditetapkan, salah satunya ialah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari.

Satu tersangka lain merupakan dari pihak swasta.

Dengan tangan diborgol, nampak Kartika Trisulandari yang mengenakan rompi tahanan dan masih menggunakan seragam dinas, tertunduk saat digiring petugas untuk masuk ke dalam mobil tahanan Kejari. 

Baca juga: Ambisi Inter Miami Bawa Eks Barcelona, 1 Mantan Rekan Setim Lionel Messi Berpotensi Gabung

Keduanya dibawa petugas ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.

“Sesuai hasil pendalaman kami, maka pada hari ini kami kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni tersangka KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA.2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 dan tersangka AKP selaku pihak swasta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, Selasa (9/1/2024) sore.

Baca juga: Setelah Tiga Tahun, Kejari Lumajang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana

Sebelum adanya tambahan 2 tersangka baru ini, Kejari sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yaitu Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas. 

(Dya Ayu/TribunJatimTimur.com) 

 


 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved