Berita Situbondo

Bawaslu Masih Menganalisa Izin Bupati Situbondo Berkaitan dengan Kehadirannya di Kampanye Capres

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, masih mennalami pengajuan ijin cuti Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk menghadiri kampanye Capres

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Bupati Karna Suswandi saat memberi sakbutan diacara kampanye  senam Gemoy di jalan Hasan Asegaf, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, masih mennalami pengajuan ijin cuti Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk menghadiri kampanye Pemilihan Presiden 2024, Minggu (4/2/2024) kemarin.

Ketika itu, bupati Situbondo menghadiri acara yang dimeriahkan dengan tari senam gemoy pemenangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di jalan Raya Hasan Asegaf di Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitriyanto mengatakan, sejauh ini pihaknnya masih menganalisa  karena masih ada beberapa hal yang harus dipastikan.

"Kami masih berkoordinasi sana sini untuk memastikan itu, sebab kabarnya ijin itu sudah keluar. Namun kami belum dapat salinan ijin itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, ijin cuti itu diatur Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 32 dan perubahan PP nomor 53, maka pengajuan cuti itu disampaikan ke gubernur dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.

"Kalau mengikuti PP itu, maka pengajuanya 12 hari sebelum pelaksanaannya," katanya.

Akan tetapi, sambung Fitriyanto,  jika mengacu pada PKPU penyampaian permohonan cuti itu H-3 sebelum pelaksanaan.

"Surat pengajuannya yang ditembuskan ke kami itu tertanggal 1 Februari 2024, tapi itu masih kami dalami," katanya.

Dikatakan, sejauh ini pihak Bawaslu masih menunggu apakah pengajuan ijin disetujui atau tidak oleh gubernur.

"Ya kami nunggu, apakah nanti kita bersurat atau tidak," ucapnya.

Fitriyanto menjelaskan, proses pengajuan cuti bupati itu harus terikat dengan  PP nomor 32 atau 35.

"Jadi ketentuan pejabat negara yang mangajukan cuti  sesuai PP itu,  hari lbur bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti. Makanya kami koordinasi dan analisis dulu," jelasnya.

Baca juga: Periode Naik Pangkat PNS Jadi 6 Kali Setahun, Sekda Lumajang Sebut Akan Berdampak Pada Etos Kerja

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, jika surat pangajuan cuti belum ada dan bupati mendatangi kampanye, itu bisa masuk dalam dugaan pelanggaran.

"Ya kalau melanggar sanksinya hanya administratif dan tidak ada sanksi pidana," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved