SNBP 2024

Calon Mahasiswa Wajib Tahu, Lolos SNBP Tapi Tak Daftar Ulang Masuk Black List Selama Dua Tahun

Pendaftar akan masuk daftar hitam atau black list selama dua tahun mendatang jika tidak daftar ulang saat dinyatakan lolos.

Editor: Haorrahman
Unej
Wakil Rektor 1 Universitas Jember (Unej), Slamin, menjelaskan alur pendaftaran Seleksi Nasional Pendaftaran Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) telah dibuka sejak 14 Februari 2024. Pendaftar harus mempertimbangkan dengan baik prodi yang dipilih agar siap mendaftar ulang saat dinyatakan lolos.

Hal ini lantaran pendaftar akan masuk daftar hitam atau black list selama dua tahun mendatang jika tidak daftar ulang saat dinyatakan lolos.

Kepala Subdirektorat Penerimaan dan Kelulusan Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sukarmin, bahwa ketentuan sanksi ini merupakan hal baru dalam SNBP dan SNBT.

" Tahun kemarin ketika peserta lolos SNBP kemudian tidak dijalani, sanksinya hanya berhenti di SNBT. Ketentuan tahun ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos SNBP kemudian tidak dijalani, maka dikenakan sanksi tidak bisa ikut UTBK-SNBT dan tidak bisa ikut jalur Mandiri di perguruan tinggi manapun se-Indonesia,"ungkapnya

Selain itu, sanksi tersebut juga berlaku sampai dua tahun ke depan.

Baca juga: Tak Ingin Kasus Kevin de Bruyne Terulang? Chelsea Tak Boleh Sia-siakan Bakat Cole Palmer

Sehingga peserta yang sudah dinyatakan lolos kemudian tidak digunakan kesempatan itu, maka dia tidak bisa ikut seleksi SNBT maupun jalur mandiri di perguruan tinggi lain di Indonesia selama dua tahun ke depan.

"Dengan beratnya saksi tersebut, diharapkan kepada peserta agar bisa memilih prodi yang benar-benar diminati, agar tidak ada penyesalan dan keinginan untuk pindah prodi, karena itu sudah ada sanksi beratnya,"lanjutnya.

Terkait ketentuan memilih prodi, Sukarmin menekankan bahwa itu tidak ada perbedaan dengan sebelumnya, peserta bebas memilih prodi mana yang dia inginkan.

Baca juga: Relawan Ungkap Upaya Bantu Prabowo Menang Sekali Putaran di Jatim

Dengan kata lain, prodi yang dipilih di perguruan tinggi tidak ada batasan apakah sesuai dengan jurusannya waktu di SMA atau tidak.

Namun, ditegaskan Sukarmin, kendati diberi kebebasan memilih prodi, tetapi yang perlu diperhatikan yaitu peserta harus mengukur kemampuan diri dan memilih prodi yang sesuai kemampuan tersebut.

"Sebagai contoh, waktu di SMA si A jurusannya IPS, ketika masuk perguruan tinggi memilih prodi Kimia. Karena persilangan jurusan atau prodi begitu jauh, dikhawatirkan si A tersebut membutuhkan proses adaptasi yang tidak mudah dan tantangan saat menjalani kuliah,"paparnya

Sukarmin menyarankan agar dalam memilih prodi agar disesuaikan dengan kemampuannya.

Baca juga: Ban Meletus, Pikap Tabrak Dua Kendaraan di Probolinggo, Tiga Orang Meninggal Dunia

Selain itu, disarankan agar peserta bisa memilih prodi yang selaras atau dekat dengan jurusannya waktu di SMA/SMK agar proses adaptasi belajar, proses kuliah dan lulusnya tidak terlalu berat.

Hal senada diungkapkan Prof Drs H Ganefri MPd PhD, Ketua Umum SNBP menjelaskan, bahwa setiap perguruan tinggi negeri (PTN) hanya memiliki 20 persen kuota untuk SNBP. Kuota tersebut merupakan jumlah dari seluruh kuota program studi (prodi). Ia menambahkan, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus untuk prodi di PTN Indonesia.

Prof Ganefri mengatakan, jalur SNBP hanya diperuntukkan oleh para calon mahasiswa dan sekolah yang eligible.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved