Flyover Bundaran Dolog Surabaya
Warga Bundaran Dolog Surabaya Tolak Tawaran Harga Rp 20 Juta/Meter Ganti Rugi Pembangunan Flyover
Mereka minta nilai itu ditinjau kembali. Bahkan warga ada yang menyebut ada permainan sejumlah pihak hingga Pemkot menetapkan harga segitu.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Warga Bundaran Dolog Kampung Jemur Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, menolak nilai apraisal yang diberikan Pemkot Surabaya atas ganti rugi tanah mereka. Per meter lahan milik warga dihargai Rp 20 juta per meter.
Mereka minta nilai itu ditinjau kembali. Bahkan warga ada yang menyebut ada permainan sejumlah pihak hingga Pemkot menetapkan harga segitu.
Pemkot sendiri menyebut bahwa penentuan nilai apraisal untuk ganti rugi itu dari lembaga independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Harus lebih manusiawi. Tentu warga tidak terima karena tanah kami hanya dinilai 2 kali NJOP. Mau dapat tanah dan rumah lagi dimana di Surabaya dengan nilai itu," kata kata Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana, usai pertemuan dengan Pemkot, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: 126 Ribu Wisatawan Kunjungi Banyuwangi Selama Libur Lebaran
Sebelumnya warga meminta harga tanah mereka dihargai 5 kali nilai objek jual pajak (NJOP). Harga NJOP di kelas jalan tengah kota Gayungan Bundaran Dolog menurut warga Rp 10,5 juta - Rp 11 juta. Artinya per meter sampai Rp 55 juta. Namun dalam pertemuan dengan Pemkot tadi, warga menerima 2 kali NJOP.
Anom kembali menuturkan warga ingin agar semua proses ganti rugi berjalan fair dan terbuka. Penentuan nilai itu dinilai warga belum fair karena tanpa diawali penjelasan dari tim apraisal soal nilai harga. Begitu juga menyangkut ganti rugi bangunan rumah dan lainnya.
Rata-rata luasan persil rumah warga di Bundaran Dolog sekitar 30 an meter persegi. Ada yang menerima Rp 900 juta ada juga yang menerima lebih dari Rp 1,2 juta miliar.
Baca juga: Satlantas Situbondo Kawal Ratusan Santri Kembali Pondok Pesantren
"Bapak saya muncul Rp 1,2 miliar. Belum tentu kami setuju karena akan ada rapat RT lagi menyikapi harga hingga 14 hari ke depan," kata Galih, warga yang lain.
Sementara di sisi lain, warga saat ini juga memprotes atas pemberlakuan sempadan kali Kebonagung milik Pemprov Jatim yang diberlakukan di lahan warga. Anom menyebut lahan mereka berkurang dari luasan awal. Paling sedikit lahan warga berkurang 5 meter.
Kini warga bersengketa dengan Dinas PU Sumberdaya Air Provinsi Jatim. Di Taman Pelangi disebutkan ada Saluran Induk Kebonagung yang juga terdapat sempadan kali. Ternyata dalam keputusannya, sempadan kali itu mengurangi luasan lahan warga yang akan dibebaskan.
Sosialisasi nilai apraisal ganti rugi warga Bundaran Dolog itu digelar di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan. Warga sekaligus menerima nominal ganti rugi pembebasan lahan. Lahan Bundaran Dolog akan ditetapkan untuk lokasi pembangunan flyover Bundaran Dolog.
Baca juga: Maling Kotak Amal Terpergok Warga, Bawa Alat Pengait untuk Ambil Duit
Memang belum ditentukan apakah proyek nasional pengurai macet di Bundaran Dolog itu berupa overpass atau underpass. Tugas Pemkot tahun ini membebaskan lahan kampung Bundaran Dolog. APBD 2024 pun telah menganggarkan Rp 81 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya menyebutkan bahwa hak warga menolak atau menerima. Tapi sebagian besar warga menerima dan membubuhkan tanda tangan.
Yang menolak konsinyasi (ganti rugi dibayarkan Pengadilan). "Kami akan lakukan pendekatan lagi hingga bulan depan. Kalau mentok ya konsinyasi. Tapi rata-rata tadi banyak yang tidak 2 kali NJOP," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Faiq Nuraini/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.