Warga Singapura Dideportasi

Lebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Singapura

Saat kelahiran sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari anak berkewarganegaraan ganda terbatas

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imigrasi Blitar
Petugas Kantor Imigrasi Blitar saat mendeportasi wanita warga negara Singapura, IJ (wajah diblur). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang gadis berkewarganegaraan Singapura, IJ (19).

IJ diketahui melebihi izin tinggal di Indonesia lebih dari 10 tahun.

"Selama ini, IJ berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, Selasa (23/4/2024).

Rini mengatakan, IJ memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: LINK Live Stream Arsenal Vs Chelsea di Liga Inggris 2023/2024, Siaran Champions TV Mulai Dini Hari

Saat kelahiran sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Rini menjelaskan, IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura pada 2 Desember 2013.

IJ diberikan izin tinggal berupa bebas visa kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

Baca juga: Berhasil Amankan Gelar Scudetto, Inter Milan Catat Rekor Baru Sepanjang Sejarah Liga Italia

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau over stay selama 3.766 hari atau lebih 10 tahun," ujarnya.

Dikatakannya, IJ dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. )

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved