Berita Situbondo
Mantan Kades Wringinanom Serahkan Kerugian Negara DD Rp 287 Juta ke Kejari Situbondo
Mantan Kades Wringinanom, Situbondo, Ahkmad, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 287 juta ke Kejari
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Ahkmad, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 287.900.606, ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (02/5/2024).
Penyerahan uang kerugian negara ratusan juta rupiah itu, diserahkan oleh Reno yang merupakan keponakan mantan Kades Wringinanom, kepada kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.
Tak hanya itu, penyerahan uang kerugian DD tahun 2019 itu juga disaksikan Syaiful dan pihak Bank BNI.
Salah seoramg perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom, Syaiful, mengatakan, dengan pengembalian uang itu, dikarenakan telah mengakui menggunakan dana DD itu.
Selain itu, kata Syaiful, pengembalian itu merupakan itikat baik dari pihak keluarga Akhmad terhadap uang DD tersebut.
"Selain mengakui dan itikat baik, makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD itu," ujarnya saat di Kejaksaan Negeri Situbkndo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto membenarkan adanya penyerahan uang kerugian negara dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi DD itu.
"Iya benar tadi sekitar Pukul 10. 00 WIB perwakilan keluarga tersangka mengembalikan uang kerugian negara itu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli dari pihak Inspektorat, kata Ferry, tersangka, mantan Kades Wringinanom menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp Rp 287.900.606,-.
"Uang itu akan kami sita untuk dijadikan barang bukti di persidangan," katanya.
Meskipun tersangka mengembalikan uang kerugian negara, lanjut Ferry, tidak menghilangkan proses pidana.
"Uang itu kita titipkan ke Bank BNI melalui rekening kejaksaan," ucapnya.
Ferry menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Untuk berkasnya secepatanya kita selesaikan dan dilimpahkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad, mantan kades Wringinanom, kecamatan Panarukan, kabupaten Situbondo yang jadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 287 juta, ditahan oleh Kejari Situbondo, Senin (22/4/2024).
Datangi Eks Stasiun Panarukan, Bupati Situbondo Targetkan Reaktivasi Kereta Api pada 2030 |
![]() |
---|
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.