Pemilu 2024
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan
Sebab saat menjadi calon DPD dapil Jawa Timur, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Bawaslu Jatim memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu, terbukti melanggar aturan. Sebab saat menjadi calon DPD dapil Jawa Timur, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
Putusan Bawaslu Jatim itu dikeluarkan pada Senin (20/5/2024). Dalam beberapa waktu terakhir, sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar maraton. Sidang ini digelar setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jawa Timur sebagai pemantau pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang.
Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan. "Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," ungkap Rusmi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pengusaha Muda Probolinggo Ramaikan Kandidat Calon Wakil Wali Kota
Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD. Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu. "Jadi Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar saudara Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024," ujarnya.
Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-Undang Pemilu. Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti.
Baca juga: Selebgram Seksi asal Tulungagung Ditangkap Polisi karena Endorse Situs Judi Online
Komisioner KPU Jatim Nur Salam menyatakan masih akan mempelajari putusan Bawaslu sebelum nantinya menentukan tindak lanjut. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Jatim memastikan bakal mempelajari putusan itu secara cermat.
"Saat ini kami belum menerima salinan putusan resmi sidang itu. Tentu hasil putusan itu akan kami tindaklanjuti," kata Nur Salam saat dihubungi dari Surabaya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)
| Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
|
|---|
| Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
|
|---|
| MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
|
|---|
| Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
|
|---|
| Digugat di MK, Bawaslu Sebut Hasil Pileg 2024 di Jember dan Jawa Timur Belum Ditetapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/sidang-anggota-DPD-Kondang-Kusumaning-Ayu-yang-digelar-beberapa-waktu-lalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.