Berita Banyuwangi

Peredaran Arak Bali dan Rokok Ilegal Lintas Pulau Digagalkan di Banyuwangi

Penyeludupan itu terjadi saat petugas Bea Cukai Banyuwangi menggelar operasi pengawasan terhadap kendaraan angkutan di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Barang bukti penyelundupan arak Bali dan rokok ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Peredaran arak bali dan rokok ilegal lintas pulau digagalkan saat kendaraan yang mengangkutnya melintas di Banyuwangi. Ribuan liter arak dan ribuan batang rokok ilegal kini diamankan di Kantor Bea Cukai Banyuwangi.

Penggagalan aksi penyeludupan itu terjadi saat petugas Bea Cukai Banyuwangi menggelar operasi pengawasan terhadap kendaraan angkutan di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo pada 14 Mei lalu.

Kasi Kehumasan Bea Cukai Banyuwangi Didik Nurjayadi menjelaskan, ratusan liter arak Bali ilegal dirampas dari dua pikap. Keduanya mengangkut arak Bali ilegal dari Denpasar menuju Jawa. Hasil pendalaman Bea Cukai Banyuwangi, arak tersebut rencananya akan dikirim untuk diedarkan ke daerah Tulungagung.

Baca juga: Potensi Witan Sulaeman Kembali ke Persija Musim Depan, Ryo Matsumura Beri Kode Positif

"Total barang bukti penindakan MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) ilegal berupa arak Bali tanpa dilekati pita cukai adalah 2.902 botol masing-masing berisi 600 ml dan 10 jerigen masing-masing berisi 30 liter," kata Didik.

Sementara penyeludupan rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan saat pikap pengangkutnya melintas di jalan yang sama. Pikap tersebut mengangkut 7 ribu batang rokok filter tanpa cukai dengan nama plesetan merek terkenal. Rokok-rokok itu diduga dikirim dari Madura untuk diedarkan di Banyuwangi.

"Dari ketiga penindakan yang berhasil dijalankan, Tim Bea Cukai Banyuwangi memperoleh jumlah barang bukti penindakan berupa 2.401 liter arak Bali dengan nilai barang Rp 102,06 juta dan 7.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 9,66 juta," sambung Didik.

Baca juga: Viral Curhatan Warganet Kesal dengan Peraturan Aneh RT/RW, Diprotes Warga Tidak Mempan

Apabila ditotal, estimasi kerugian negara apabila barang-barang ilegal tersebut beredar di pasaran mencapai Rp 211,383 juta.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi Bagus Putu Ari Sudana menjelaskan, para sopir pengangkut barang ilegal telah dimintai keterangan. Status mereka masih menjadi saksi. Petugas masih mendalami kasus tersebut.

"Peredaran ini melanggar Pasal 56 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai," sambung dia.

Sepanjang 2024, pihak Bea Cukai Banyuwangi telah menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal sebanyak 29 kali. Mayoritas penyelundupan adalah arak bali dan rokok ilegal.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved