Jabatan Kepala Desa
Apdesi Jember Minta Bupati Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Poin penting dalam UU Desa terbaru itu adanya perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember, meminta Bupati Jember segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (Kades).
Ketua DPC Apdesi Jember, Kamiluddin, mengatakan hal tersebut dilakukan karena pada 28 Maret 2024 rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 .
"Telah lahir UU Desa yang baru yaitu UU Nomor 3 tahun 2024," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya poin-poin penting dalam UU Desa terbaru itu adanya perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca juga: Lebih Rumit Dibanding 2 Bulan Lalu, Terungkap Pembicaraan Kontrak Lautaro Martinez dan Inter Milan
"Dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan. Serta ada pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan Desa," ucap pria yang akrab disapa Mas Kamil ini.
Atas dasar UU Desa terbaru itulah, Kamil meminta Bupati Jember Hendy Siswanto segera menerbitkan SK perpanjangan jabatan kepada 226 Kades, karena merupakan amanah konstitusi.
"SK Perpanjangan ini sebenarnya tidak perlu diminta atau didesak. Tetapi Bupati Jember harus pro aktif mengikuti perkembangan UU Desa mulai dari perjuangannya sampai pada hari ini UU Desa telah sah untuk dijalankan," kata Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Jember ini.
Baca juga: Desa Wisata Adat Osing Banyuwangi Masuk 50 Besar ADWI 2024
Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku SK perpanjangan jabatan kades itu mungkin akan diterbitkan pada minggu-minggu ini.
"Karena ada banyak totalnya 226 . Jadi sekarang kami sedang susun, kalau SK-nya sudah kami susun. Tinggal datanya saja, karena ada yang meninggal dunia itu yang belum masuk datanya. Kalau sudah komplit, kami berikan semua," tanggapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Ketua-APDESI-Jember-Kamilluddin-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.