Berita Pasuruan

DPRD Desak Pemkab Segera Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

DPRD Pasuruan meminta Pemkab untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kades.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pasuruan.

“Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada Kades agar bisa bekerja dengan tenang karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan,” katanya, Senin (10/6/2024).

Dia meminta Pemkab untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kades. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah disahkan.

“Ada baiknya Pemkab untuk segera menuntaskan proses perpanjangan kepala desa, karena daerah lain banyak yang sudah melaksanakan. Bahkan, di beberapa kabupaten dan kota lain, SK perpanjangan sudah dibagikan ke para kepala desa,” ungkap dia.

Baca juga: Hendak Kerja Karyawati Pabrik di Probolinggo Tewas Terlindas Truk

Bahkan, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal khususnya mengenai Kepala Desadan BadanPermusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.

Baca juga: Punya Tiga Balita, Polwan yang Bakar Suami Ditempatkan di RS Bhayangkara

Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mula Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun.

Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. .g Terhadap frasa "dapat diperpanjang" sebagaimana Pasal 18 huruf e.

“Pemkab mau menunggu apalagi, dari Kemendagri sudah jelas aturannya. Apa yang menjadi penghambat atau kendala kalau dari pusat sudah ada ketentuannya. Sudah segera realisasikan saja SK perpanjangan masa jabatan kades,” tambah dia.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved