Polemik Tapera
Soal Polemik Tapera Pemkab Lumajang Akui Belum Bisa Berbuat Banyak
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan belum menerima petunjuk dan teknis pasti dari pemerintah pusat tentang Tapera
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan belum menerima petunjuk dan teknis pasti dari pemerintah pusat mengenai penerapan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di daerah.
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menerangkan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai aturan tapera yang akan memungut gaji para pekerja swasta.
Dirinya mengkiaskan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak menanggapi ditekennya peraturan tapera.
"Perihal tapera itu merupakan program dari (pemerintah) pusat dan kami belum mengetahui kapan akan diterapkan. Bagaimana teknisnya di daerah kami kaji dahulu," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Aksi protes penerapan tapera sejatinya sudah menyeruak di Lumajang. Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa yang menyuarakan penolakan tapera karena dinilai membenani rakyat.
Apalagi, upah minimum di Lumajang masih pada level Rp 2.281.469
Yuyun sebagai pejabat tertinggi di Pemkab Lumajang mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh menanggapi polemik tersebut.
"Jadi sabar dulu, nanti saya kalau komentar, salah," kata wanita yang akrab disapa Yuyun itu.
Ujaran pesimisme terhadap aturan tapera juga disuarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lumajang.
Ketua Kadin Lumajang, Agus Setiawan menegaskan Tapera akan menambah beban para pengusaha dalam menyeimbangkan neraca bisnis perusahaan.
Situasi bisnis yang tidak menentu ditambah dengan adanya Tapera membuat Agus pesimistis ritme ekonomi akan berjalan tetap stabil.
Skema iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja.
Sedangkan 0,5 persen sisanya dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Baca juga: 11 Nelayan Hilang Tertimpa Kontainer Pertamina di Selat Madura, Basarnas Kerahkan KN SAR 249 Permadi
Menurut Setiawan, pengusaha juga harus memikirkan pemberian upah berdasarkan ketentuan upah minimum yang berlaku di sebuah daerah.
"Tapera memberatkan pengusaha, karena harus nambah potongan yang dibayar oleh pengusaha sebagai pemberi kerja," kata Setiawan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.