Berita Banyuwangi
Pria Banyuwangi Tega Embat Sepeda Motor Tetangga yang Diparkir di Musala saat Salat Magrib
Seorang pria asal Kabupaten Banyuwangi tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang pria asal Kabupaten Banyuwangi tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Sepeda motor dicuri saat pemilik salat magrib di musala.
Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata menjelaskan, pelaku pencurian adalah So (45), warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru.
"Sementara korban adalah Ahmar (59), warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung Kabupaten Jember yang kebetulan tinggal di Kebunrejo," kata Yaman, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Euro 2024 Portugal Vs Ceko: Prediksi, Head to Head, Link Live Stream, Euro Keenam Cristiano Ronaldo
Yaman menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (10/6/2024) petang. Saat itu, Ahmar datang ke musala setempat mengendarai sepeda motor bebek merek Supra X 125 bernopol P 2265 VHS.
Sebelum masuk ke musala, korban memarkir sepeda motornya di halaman. Saat itu, kunci motor tidak dilepas hingga masih menempel di kendaraan.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah hendak pulang ke rumah usai salat berjamaah. Ia merasa kaget melihat sepeda motornya hilang dari tempatnya memarkir.
Baca juga: Makan Sate Gratis di Festival Bakar Sate 2024 Kota Mojokerto
"Korban berupaya mencari sepeda motornya ke sekitar musala. Tapi setelah berkeliling mencari, sepeda motor tidak juga ditemukan," ujarnya.
Dengan tak ditemukannya sepeda motor itu, korban memtuskan untuk melapor ke kantor polisi terdekat.
Usai menerima laporan, Yaman menjelaskan, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Aparat mulai mengumpulkan beberapa barang bukti dan meminta keterangan para saksi.
"Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku. Sehingga kami melakukan penangkapan," kata Yaman.
Tersangka ditangkap beberapa waktu setelah hilangnya sepeda motor. Kendaraan yang dicuri juga turut diamankan di kantor polisi sebagai barang bukti.
Baca juga: Makan Sate Gratis di Festival Bakar Sate 2024 Kota Mojokerto
"Tersangka kami tahan dan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ungkapnya.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Mensos dan Luhut Nikmati Kopi Gombengsari Banyuwangi: Kopinya Mantap |
![]() |
---|
Okupansi Tinggi Wings Air Tambah Jadwal Penerbangan Surabaya–Banyuwangi jadi 3 Kali Seminggu |
![]() |
---|
Ratusan Kucing dan Anjing Divaksin Rabies Gratis di Banyuwangi |
![]() |
---|
Muludan Bumi Blambangan Banyuwangi Hadirkan Ustadz Wijayanto Hingga Bagikan Ribuan Telur |
![]() |
---|
Surplus Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Panen Raya Jagung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.