Berita Situbondo

Tiga Rumah Warga Penjual Miras Digerebek, Polisi Situbondo Sita Ratusan Botol Miras

Polisi menggerebek tiga rumah penjual minuman keras  di Kecamatan Arjasa dan Asembagus, Situbondo, Kamis (11/7/2024) sore

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Tiga Rumah Warga Penjual Miras Digerebek, Polisi Situbondo Sita Ratusan Botol Miras
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat melihat ratusan botol miras yang berhasil diamankan

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Polisi menggerebek tiga rumah penjual minuman keras  di Kecamatan Arjasa dan Asembagus, Situbondo, Kamis (11/7/2024) sore.

Dalam penggerebekan tersebut,  polisi menyita sebanyak 348 botol miras jenis arak.

Sebelumnya polisi mendapat informasi maraknya penjualan miras. Anggota polisi berpakaian preman melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama penjual miras yang meresahkan masyarakat itu.

Setelah itu, polisi bergerak dengan cepat menggerebek rumah Soleh Iksan (29), warga  Dusun Banongan, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, dan menyita sebanyak 26 botol arak.

Selanjutnya tanpa membuang waktu yang lama, polisi bergerak ke rumah Salihin (41) dan Prasta Setiawan (30), keduanya warga Desa/ Kecamatan Arjasa dan berhasil menyita sebanyak enam dos yang masing masing berisi 35 botol arak dengan total sebanyak 322 botol arak siap jual.

Guna proses penyidikan, barang bukti ratusan botol miras serta penjualnya diamankan ke Mapolres Situbondo, untuk dimintai keterangannya.

Salah seorang penjual miras bernama Sahadin mengaku dirinya sudah satu tahun ini menjual miras, namun Tidak terus menerus.

"Kalau ada yang beli, ya saya jual," ujarnya saat diamankan ke Mapolres Situbondo.

Pria berusia 41 tahun ini mengatakan, dirinya membeli miras itu per botolnya dengan harga sebesar Rp 25 ribu dan dijual seharga Rp 30 ribu rupiah.

"Per botolnya saya dapat untung Rp 5 ribu saja," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak temannya memesan miras itu, karena dirinya hanya menjual miras eceran.

"ya kalau jumlahnya saya tidak tahu, saya hanya jual ngecer saja,"ucapnya.

Baca juga: Cari Penghasilan Tambahan, Petani di Lumajang Nyambi Tanam Ganja Sejak 2019

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakmanto mengatakan, razia miras ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga situasi kamtibmas.

Menurutnya, ratusan botol miras yang berhasil diamankan ini, merupakan miras jenis arak Bali.

Modusnya, sambung AKP Dwi Sumrahadi, miras ini pesan secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman dengan harga per botol Rp 18 ribu dan dijual seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu perbotol.

"Oeprasi ini bertujuan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, karena  beberapa kejadian setelah dievaluasi di Situbondo ini dipicu akibat minuman keras," jelasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved