Narapida Tewas di Dalam Lapas

Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Lapas Jember

Warga binaan kasus narkoba tersebut ditemukan tewas tercebur di dalam sumur umum sedalam 15 meter yang ada area Lapas Kelas IIA Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Jenazah Warga Binaan Lapas Jember telah dievakuasi dan dibawa ambulan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Marsuki, narapida Lapas Jember ditemukan tewas di dalam sumur rumah tahanan, Jumat (19/7/2024).

Warga binaan kasus narkoba tersebut ditemukan tewas tercebur di dalam sumur umum sedalam 15 meter, yang ada area Lapas Kelas IIA Jember tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Lapas Jember Hasan Basri mengungkapkan, korban saat itu di area sumur tersebut hendak mengambil air dengan cara menimba manual. Sebab yang bersangkutan bersiap berangkat Solat Jumat.

"Mengambil air untuk mandi. Korban bersama satu orang narapidana yang lain. Narapidana itu tidak melihat jatuhnya korban, karena di area sumur itu dia sedang mengambil jemuran baju," ujarnya.

Baca juga: Penasaran dengan Penampilan Perdana Willie Salim di Shopee Live? Banyak Promo Spesial Juga!

Menurutnya saksi mendengar suara air cukup keras yang bersumber dari dalam sumur. Ketika menoleh, dia melihat korban tidak ada ditempatnya.

"Lalu napi ini mencoba melihat air di dalam sumur bergoyang-goyang. Dia menduga korban jatuh ke dalam sumur akhirnya napi ini minta batuan teman-temannya," kata Hasan.

Hasan mengungkapkan saat itu sebagian napi mencoba mau turun untuk mengevakuasi korban. Tetapi diameter sumur hanya berukuran 1,5 meter membuat mereka kesulitan.

"Akhirnya menunggu peralatan pendukung dari petugas damkar, seperti tangga dan tali. Saat itu air di dalam sumur cukup banyak, sehingga terpaksa kami kuras dengan pompa air," tuturnya.

Baca juga: Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Probolinggo Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Hukum Gratis

Setelah airnya sumur mulai surut petugas Damkar dan Inafis Polres Jember mengangkat tubuh korban dari dalam lubang pengairan ini untuk segera dievakuasi.

"Sumur yang digunakan oleh korban itu adalah sumur umum yang biasa digunakan mandi dan dijadikan air cadangan ketika air dari dalam kamar mandi itu habis," imbuhnya.

Hasan mengungkapkan tubuh korban mengalami luka-luka, diduga karena terbentur dinding sumur ketika yang bersangkutan terjatuh.

"Sementara korban baru satu tahun menjalani masa tahanan. Sementara masa hukuman korban tujuh tahun," katanya.

Di lokasi tepat kejadian perkara memang tidak ada kamera CCTV, sehingga pengungkapan kasus ini hanya mengandalkan keterangan saksi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved