Penipuan Penggandaan Uang
Belasan Warga Pacitan Tertipu Praktik Dukun Penggandaan Uang, Korbannya Ada ASN Hingga Mantan Kades
Praktik penipuaan penggandaan uang dibongkar Polres Pacitan. Tak main-main, korban dukun penggadaan uang di Pacitan mencapai belasan
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PACITAN - Praktik penipuan penggandaan uang dibongkar Polres Pacitan. Tak main-main, korban dukun penggadaan uang di Pacitan mencapai belasan.
Yang membuat terkejut, dari belasan korban tersebut diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai mantan kepala desa (Kades).
“Pelaku berinisial JBB warga Kabupaten Trenggalek. Di Pacitan membuka praktik tipu-tipu ini rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pacitan Kota,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).
Dia menjelaskan modus asalnya tersangka membuka praktik pengobatan alternatif. Kemudian banyak pasien datang ke kontrakan tersangka.
“Tersangka kemudian menjaring korban yang dirasa sudah dekat. Tersangka menjanjikan kepada pasien jika memberikan uang Rp 2,5 juta dikembalikan Rp 2 miliar. Ini sangat luar biasa,” katanya.
Menurutnya, jika dihitung-hitung uang sebesar Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar alias terjadi kelipatan 1000 persen. Terbongkarnya, salah satu korban curiga, karena setelah ditunggu-tunggu, janji tersangka tidak terwujud.
Baca juga: Gus Ipul Apresiasi Tradisi Petik Laut Kota Pasuruan, Terjaga Sebagai Cara Mensyukuri Nikmat Tuhan
“Korbannya mengadukan ke Polsek Pacitan Kota. Anggota reskrim polsek kota langsung mengamankan tersangka. Warga Trenggalek yang mengadu nasib dengan cara menipu di Pacitan,” urainya.
Dia menjelaskan, tersangka memgakuinya. Ada 14 warga Pacitan yang telah ditipu oleh tersangka.
Dan 14 korban itu statusnya ada yang ASN dan mantan kades.
“Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.