Berita Bojonegoro

Tak Laporkan LHKPN, 5 Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Terancam Gagal Dilantik

Kelima caleg itu belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Haorrahman
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Bojonegoro di salah satu TPS Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (27/12/2023) pagi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bojonegoro - Lima caleg yang terpilih sebagai anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029 dalam Pemilu 2024 lalu, terancam gagal dilantik pada akhir Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira belum mengemukakan lima caleg yang terancam gagal dilantik tersebut.

Kelima caleg itu belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU.

Baca juga: Tak Punya Balai Desa, Pembangunan Balai Desa di Bojonegoro Mangkrak Lima Tahun

"Hingga saat ini, caleg DPRD Bojonegoro terpilih yang sudah mengirimkan LHKPN ke KPK baru 45 orang. Lima orang belum," jelasnya, Minggu (27/7/2024) siang.

Lima caleg DPRD Bojonegoro terpilih yang belum mengirimkan LHKPN ke KPK, kata Robby sapaannya, berkomitmen akan mengirimkan LHKPN-nya masing-masing pada akhir Juli 2024 ini.

"Kata mereka, ada persyaratan tambahan yang belum mereka lengkapi. Sehingga mereka belum mengirimkan LHKPN-nya ke KPK," tuturnya.

Diketahui, sebagaimana Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU, semua caleg DPR atau DPRD terpilih wajib mengirimkan LHKPN ke KPK. Itu demi 'kebersihan' dan keterbukaan para caleg terpilih.

Baca juga: Indikasi Persija Kembali Gaet Pemain Asing, Carlos Pena Ajak Diskusi Manajemen, Eks Real Madrid?

Jika tidak mengirimkan LHKPN ke KPK, maka para caleg DPR atau DPRD terpilih tersebut tak bisa dilantik menjadi anggota DPR atau DPRD yang resmi dan sah.

Adapun, berdasarkan Pasal 46 Rancangan Peraturan KPU itu, semua caleg DPR atau DPRD terpilih wajib mengirimkan LHKPN ke KPK paling lambat 21 hari sebelum hari H pelantikan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, sesuai rencana caleg DPRD Bojonegoro terpilih akan dilantik secara resmi pada 21 Agustus 2024 mendatang.

(Yusab Alfa/TribunJatimTimur.com) 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved