Bupati Situbondo Jadi Tersangka

Penyidik KPK Lanjut Geledah Kantor Dinas PUPR Situbondo, Dugaan Korupsi Dana PEN

penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Situbondo, Rabu (28/8/2024

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Penyidik KPK saat menggeledah kantor Dinas PUPR Pemkab Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Setelah menggeledah rumah dinas bupati Situbondo di kompleks Pendopo Kabupaten Situbondo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Situbondo, Rabu (28/8/2024).

Rombongan penyidik KPK tiba dan langsung ke kantor DPUPR dengan pengawalan anggota Polres Situbondo yang mengamankan jalannya penggeledahan tersebut.

Bahkan pintu masuk dikunci dan dijaga anggota polisi, sehingga tidak ada yang bisa masuk dan melihat secara langsung proses penggeledahan itu.

Pantauan di lapangan, setelah penyidik KPK menggeledah ruang kantor di bagian selatan dan dilanjutkan penggeledahan bangunan kantor di bagian utara.

Setelah dilanjutkan penggeledahan di bangunan kantor utara, penyidik KPK diduga memeriksa ruang Kadis PUPR.

Bahkan, sampai Pukul 14.19 WIB, kegiatan penggeledahan tim penyidik KPK masih berlangsung.

Baca juga: Didukung 15 Parpol dan Pakai Baju Merah Muda, Gus Fawait - Djoko Daftar ke KPU Jember

Diberitakan sebelumnya, pasca Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok obok Rumah Dinas Bupati di Pendopo Aryo Situbondo, Rabu (28/8/2024).

Penyidik antirasuah masuk ke pendapa sekitar Pukul 09.00 WIB dengan menggunakan empat mobil warna hitam dan satu mobil keluar Pendopo Kabupaten Situbondo.

Sementara tiga mobil yang membawa penyidik KPK tetap dan diduga melakukan penggeledahan di ruang kerja orang nomor satu di lingkungan Pemkab Situbondo. Penyidik membawa koper keluar usai menggeledah.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus  pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintaj Kabupaten Situbondo.

Dalam kasus PEN itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo divonis bersalah dan menjalani masa tahanan di Rutan Situbondo. Mereka di antaranya Kadis Lingkungan Hidup Usman, dan Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Anton Sujarwo.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved