Berita Pasuruan
Kusutnya Polemik Prasasti Cunggrang, Kades Bulusari Desak Pemkab Pasuruan Cari Solusi
Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati prihatin dengan polemik Prasasti Cunggrang yang disebut-sebut sebagai cikal bakal Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati prihatin dengan polemik Prasasti Cunggrang yang disebut-sebut sebagai cikal bakal adanya Kabupaten Pasuruan belum terselesaikan.
Sampai sekarang, polemik Prasasti Cunggrang semakin kusut. Tidak ada jalan keluar. Satu sisi ada pihak yang mengklaim itu ada di atas tanah pribadi.
Tapi, satu sisi, Pemkab Pasuruan juga tidak memberikan sikap yang tegas. Maka, sampai sekarang juga Prasasti Cunggrang masih menjadi tarik ulur.
"Saya mendesak Pemkab Pasuruan segera melakukan inventarisasi Prasasti Cunggrang yang menjadi cikal bakal Kabupaten Pasuruan," katanya, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, prasasti ini harus dijaga dan dirawat, jangan sampai aset negara dikuasai pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Berdasarkan data di desa, Prasasti Cunggrang ada diatas lahan fasum Hal itu sesuai peta blok atau buku kerawangan desa nomor 212.
"Apabila ada pihak-pihak lain yang main klaim terkait lahan ada prasasti Cunggrang, bukti kepemilikan apa seperti apa," lanjut dia.
Baca juga: Tiga Maestro Banyuwangi Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024, Berikut Profilnya
Siti, sapaan akrab Kades Bulusari ini mengaku heran karena ada pihak yang muncul mengaku ahli waris dan mengklaim lahan tersebut miliknya.
"Silahkan tunjukan bukti kepemilikan apa. Jangan asal ngomong saja. Karena data di desa juga lengkap, itu menjadi aset desa," paparnya.
Ia menilai Pemkab Pasuruan lamban dalam menanggani persoalan aset. Seharusnya, pemkab melalui dinas terkait segera melakukan inventarisasi aset.
"Jika diperlukan Pemkab Pasuruan bisa menggandeng kejaksaan selaku pengacara negara mengamankan atau melakukan inventarisasi aset," tuturnya.
Sesuai surat keterangan NJOP Nomor : 900.1.13.1/2407/VIII/2024. Dan nomor obyek wajib pajak : 34.14.130.009.004-0212.0. Tertera jenis obyek pajak Fasilitas Umum.
Itu terletak di Dusun Sukci, RT 002 RW 03, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Luas Bumi 446 M2, Luas Bangunan 60 M2. Nama wajib pajak Balai Dusun Sukci.
Baca juga: Dewan Dorong Dinas Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Patahnya Jalan Latek - Pekoren Pasuruan
Sedangkan, Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Nomor Surat : 0490/F7.13/KB.15.01/2023 tanggal 3 April 2023, perihal pembatalan surat nomor 0893/F7.2/KB/2020 perihal pemberitahuan Tanggal 12 Juni 2020, ditarik kembali dan segala sesuatu terkait isi surat diatas dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Wali Kota Pasuruan Luncurkan Sekolah Integrated Management Education |
![]() |
---|
Mas Rusdi Fokus Benahi 279 Sekolah di Pasuruan, Anggarkan Rp41 Miliar |
![]() |
---|
Ruang Fraksi Baru DPRD Pasuruan Diresmikan, Ketua Dewan Harap Jadi Ruang Gagasan dan Kinerja |
![]() |
---|
Balap Perahu Naga di Kali Kedunglarangan Pasuruan Kembali Digelar |
![]() |
---|
Ratusan Crosser Ikuti Kejurnas Motocross Piala Panglima TNI 2025 di Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.