Berita Surabaya

Komplotan Turis Jadi Scammer di Surabaya, Korbannya Juga Warga Asing

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, modus scamming para pelaku bermacam-macam.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Tony Hermawan
Sebanyak 10 warga negara asing ditangkap menjadi scammer di Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Sebanyak sepuluh turis asing akan dideportasi setelah ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka terlibat dalam penipuan (scamming) yang menargetkan penduduk di negara asal mereka. Mereka menjadikan rumah Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya untuk markas.

Dari sepuluh turis itu, satu wanita inisial HTQ (32), asal Vietnam. Sedangkan lainnya  laki-laki asal China. Inisial mereka yang berasal dari negara Tirai Bambu yakni ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), SHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34). 

Baca juga: Pilkada Pasuruan, Paslon Rubih Siap Jalani Pilkada Dengan Riang Gembira, Sejuk, dan Damai

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, modus scamming para pelaku bermacam-macam. Misalnya pura-pura  menawarkan barang elektronik murah. Ada lagi yang dengan cara memeras uang korban dengan modus video call sex. Bahkan, ada yang menuduh pejabat korupsi  mengaku-ngaku sebagai penyidik memantau aliran dana negara. 

"Semua korban mereka orang asing. Cara para pelak

Baca juga: Wujudkan Komitmen Terhadap Isu Kesehatan di Jatim, Puguh Pamungkas Dukung Program Dokter Cilik 2024 

u komunikasi dengan korban menggunakan ID WECHAT. Jadi mereka menggunakan handphone dengan mengaktifkan nomor Indonesia, namun hanya untuk aktivasi data internet," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, I Gusti Bagus menegaskan, bahwa 10 turis asing yang ditangkap polisi pada Jumat (20/9) itu bakal dideportasi. Menurutnya, para orang asing itu melakukan pelanggaran. Misalnya, overstay visa wisata. Selain itu, dari 9 orang hanya 1 orang saja yang bisa menunjukkan paspor.

""Kami melihat perkembangan para warga negara asing  itu diduga melakukan perbuatan membahayakan keamanan negara. Itu masuk Pasal 75, pasti mereka kami pulangkan," tegasnya.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Situbondo Nyaris Ludes Terbakar

Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan terlaksana. Pihak Imigrasi masih sedang mengurus semua urusan adminitrasi. Selama menunggu proses itu selesai, 10 turis tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Tony/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved