Berita Bojonegoro

Melalui Podcast, Bea Cukai- Pemkab Probolinggo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 

Melalui Podcast, Bea Cukai- Pemkab Probolinggo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 

Ahsan Fades/Tribun Jatim Timur
Bea Cukai dan Diskominfo Kabupaten Probolinggo saat podcast di radio lokal dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Bea Cukai Probolinggo memberikan sosialisasi bertema “Gempur Rokok Ilegal” melalui podcast di radio lokal setempat, Kamis (26/9/2024).

Kegiatan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal ini disiarkan dari ruang siaran Radio Bromo FM di Gedung Islamic Center (GIC), Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Selain itu juga dapat diakses melalui web streaming dan live Instagram.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea cukai Probolinggo menargetkan kepaebanan untuk tahun 2024 pendapatan target sebesar 16,03 milyar dan Cukai 1.046,11 milyar total target adalah 1,062 Triliun. 

Selain itu, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan pembangunan Pemerintah daerah seperti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) DBHCHT, Kabupaten Probolinggo sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor 84 Tahun 2023 sebesar Rp. 84,3 miliar.

"Diskominfo Kabupaten Probolinggo mendukung penuh Bea Cukai melalui pengelolaan sistem informasi dan teknologi yang memfasilitasi pemantauan perdagangan serta komunikasi antara Bea Cukai dan para stakeholder," kata Kadis Kominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas.

Mantan Camat Dringu itu mengharapkan agar sosialisasi yang dilakukan ini dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo

"Kami selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendukung penuh Bea Cukai dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat. Dengan demikian, pendapatan negara dapat berjalan optimal dan masyarakat bisa sejahtera," ujar Ulfi.

Sementara Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo, M. Iqbal mengatakan, pentingnya menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal ini kita tekan untuk menghindari pengurangan pendapatan cukai, karena dapat mengurangi anggaran pembangunan daerah. Komposisinya yang belum teruji juga bisa membahayakan kesehatan," tutur Iqbal.

Sementara Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo Naila memberikan penjelasan cara membedakan rokok ilegal dan legal. Rokok legal, menurutnya, ditandai dengan pita cukai asli yang dicetak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). 

"Jika ada pita cukai yang mencurigakan seperti yang beredar, masyarakat dapat melaporkan ke hotline Bea Cukai, diakses melalui Bravo (1500255), situs web Bea Cukai serta WhatsApp wilayah Kabupaten Probolinggo di nomor 08981815599," terangnya.

Menurut Naila, pihak Bea Cukai juga terus melakukan inovasi dalam menampung laporan masyarakat terkait rokok ilegal. Selain hotline dan situs web, Bea Cukai juga aktif memberikan edukasi melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.

"Kegiatan ini salah satu rangkaian sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan sebelumnya melalui berbagai media, termasuk pertunjukan budaya seni dan agama serta kegiatan pasar sobo di berbagai kecamatan," imbuh Naila.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya melawan peredaran rokok ilegal demi mendukung pembangunan daerah dan menjaga kesehatan," pungkasnya. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved