Berita Situbondo

Tiga Fraksi Belum Serahkan Usulan Nama di AKD DPRD Situbondo,  PAPBD Tak Bisa Disahkan 

Tiga fraksi di DPRD Situbondo belum serahkan susunan alat kelengkapan dewan, dan ini bisa mengancam beberapa hal

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Tiga Fraksi Belum Serahkan Usulan Nama di AKD DPRD Situbondo,  PAPBD Tak Bisa Disahkan 
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hambali

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Tiga fraksi DPRD Kabupaten Situbondo, belum menyerahkan usulan nama nama yang akan menduduki posisi di alat kelengkapan dewan ( AKD).

Ketiga fraksi tersebut, yakni fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bahkan, akibat belum adanya usulan nama dari tiga fraks tersebut, maka AKD tidak dapat dbentuk.

Parahnya lagi, dengan tidak terbentuknya AKD, menyebabkan tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (PAPBD) tahun 2024.

Selain itu, sejumlah program yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah dipastikan gagal dilaksanakan. 

Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa fraksi yang telah melengkapi usulan nama di AKD itu, antara lain  Fraksi Golkar, Nasdem, dan Gerindra dari Gerakan Indonesia Maju atau GIM, Partai Demokrat, Hanura dan PKS dari Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera atau DNS.

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hambali mengatakan, sejauh ini fraksi PKB dan PPP serta PDIP yang belum menyerahkan usulam nama untuk kelengkapan AKD itu.

"Jika PDIP itu mau, maka akan ada 23 kursi yang memungkinkan kita untuk melaksakan penyempurnaan AKD dan dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan  PAPBD itu. Tapi karena yang mengusulkan hanya 16 kursi, ya jelas kalah voting dengan 29 kursi itu," ujar Hambali.

Alumni  Ponpes Nurul Jadid ini menegaskan, tidak disahkannya PAPBD ini, akan berdampak pada angaran Linmas Pilkada tahun 2024, anggaran penerangan jalan umum ( PJU),  bahan bakar minyak (BBM) untuk pemadam kebakaran, dan gaji petugas Wisma Pasir Putih.

Baca juga: Pasangan ANUGRAH Tetap Door To Door Sapa Masyarakat Sekalipun Lawan Kotak Kosong

Selain itu, politisi partai Gerindra ini menjelaskan akan berdampak terhadap ribuan honorer di Kabupaten Situbondo yang terancam tidak menerima gaji selama 4 bulan ke depan,  dikarenakan anggaran gaji honorer itu  melekat di dalam Perubahan APBD 2024 tersebut.

"Bansos beras itu juga tidak bisa dilaksanakan," tukasnya.

Dikatakan, pihaknya masih negosiasi dengan partai koalisi,  akan tetapi yang menjadi target penyempurnaan AKD itu bisa dilaksanakan pembahasan dan pengesahan PAPBDnya pertanggal 30 September 2024.

"Jika lebih dari Pukul 23.59 WIB,  pada tanggal 30 September pengajuan PAPBD tidak masuk, ya kan tidak bisa," kata Hambali.

Pasca pelantikan pimpinan DPRD, sambung Hambali, persoalan  itu sudah dirapatkan karena ada sinyal yang bagus untuk segera memenuhi surat dari ketua DPRD agar mengusulkan sebaran anggota fraksi di AKD dan mengesahkan PAPBD itu

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved