Berita Bondowoso

Kejari Bondowoso Tahan 2 Pegawai Bank Negara Tersangka Dugaan Kredit Fiktif, Curi Data Lansia

Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang tersangka dugaan kredit fiktif salah satu bank negara dengan modus pencurian data warga lanjut usia

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Para tersangka kredit fiktif dengan mengenakam rompi merah muda digiring masuk ke mobil tahanan untuk diangkat ke Lapas Klas II B 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang tersangka dugaan kredit fiktif salah satu bank negara dengan modus pencurian data warga lanjut usia.

Keduanya  yakni Kepala Unit berinisial YA, dan mantrinya berinisial RAN. Mereka dengan mengenakan rompi merah muda diangkut ke Lapas Klas II B Bondowoso dari Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (3/10/2024).

Menurut Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Mantri berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan. Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan pada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

"Apakah ada peran pihak lain, itu sangat mungkin. Data dari mana, keterangan domisili dari mana, pihak mencari data," ujarnya.

Ia menyebut ada sekitar 90 korban yang mayoritas berusia 60 tahun ke atas dari dugaan kredit fiktif ini. Mirisnya 20 orang di antaranya  bahkan disebut telah meninggal dunia.

"Dan total uang bank yang dikeluarkan, dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar," jelasnya.

Ia menyebut, sepintas dari penyidikan motif dari kredit fiktif ini karena internal perbankan membangun hunian menggunakan pihak ke tiga. Namun, tak bisa membayar. 

Dari situlah muncul niat jahat. Meminta bantuan data identitas nama-nama warga Bondowoso sekitar unit perbankan.

"Mengkondisikan domisili, domisili di tempat A dipindah ke tempat B," urainya.

Karena indikasi inilah, pihaknya akan menelusuri semuanya hingga terungkap. Bahkan, Kejaksaan Negeri Bondowoso disebut bahkan meminta keterangan dinas terkait.

Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Cawagub Lukman Ziarah di Makam Mbah Shiddiq Jember

Untuk informasi, pada 19 September 2024 lalu sejumlah korban dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Kamis (19/9/2024).

Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam. Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta. “Lain desa lain, datangi posko kami,” ujarnya.

Salah seorang korban, Adima (70), warga Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, menjelaskan, tak pernah merasa mendatangi bank untuk mengambil kredit.

Karena itulah, dirinya kaget ketika ditagih utang senilai Rp 100 juta dari bank. “Jangankan ke bank, saya ke pasar dekat rumah saja hampir bisa dihitung dengan jari,” kata wanita yang sehari-hari bekerja serabutan.

Kondisi serupa dialami, Buhari, warga desa yang sama. Ia sangat terkejut punya utang hingga Rp 75 juta di salah satu bank.

Baca juga: Pedro Dias Hilang Secara Misterius, Tak Masuk Skuad Lawan PSM Makassar, Didepak Persija?

Bahkan, disebut namanya yang tiba-tiba berubah telah menjadi warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen. Padahal KTP nya sendiri ada padanya, dan tak pernah melakukan pemindahan.

“Saya dipanggil sini (Kejaksaan, red) ditanya apakah saya pindah ke Jurang Sapi,” pungkasnya.


  
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved