Selasa, 7 April 2026

Berita Surabaya

Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Surabaya

"Ini sidang pemeriksaan terhadap aduan dari masyarakat terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Surabaya," katanya.

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Yusron Naufal Putra
Komisioner Bawaslu Surabaya M Agil Akbar saat ditemui seusai mengikuti sidang DKPP di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan Komisioner Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar, Kamis (10/10/2024) siang. 

Dari laman resmi DKPP, perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 ini berkaitan dengan dugaan tindakan asusila yang diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dengan inisial PSH. Sidang yang digelar oleh DKPP itu berlangsung tertutup di Kantor KPU Jatim di Surabaya. 

Baca juga: Polisi Amankan Lima Pelaku Sindikat Pemalsuan SIM di Jember

Agil sebagai teradu didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu. Selain itu, Teradu juga didalilkan mengiming-imingi Pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada Pengadu apabila melapor.

Sidang ini berlangsung lebih dari dua jam. Sejumlah pihak dihadirkan baik pihak pengadu, teradu hingga beberapa saksi lain.

"Ini sidang pemeriksaan terhadap aduan dari masyarakat terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Surabaya, dengan pokok aduan dugaan asusila dan pemerasan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Dukung Pengembangan Bibit Muda Sepakbola Melalui Gala Desa

Heddy menampung seluruh keterangan yang dibutuhkan. Proses selanjutnya, DKPP akan melakukan rapat pleno hingga pembacaan putusan di Jakarta nantinya.

Proses tersebut butuh waktu sekira 40 hari ke depan. Sebab, 10 hari pasca sidang baru digelar rapat pleno. Setelah itu, 30 hari berikutnya adalah pembacaan putusan. 

Sayangnya, pengadu belum memberikan pernyataan kepada awak media seusai sidang tersebut. Sementara Agil membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga: Nderek Kiai, Al Adab Muda Bergerak Menangkan Ipuk-Mujiono demi Kemaslahatan Banyuwangi

Menurutnya, kekerasan seksual atau asusila itu tidak benar. Berdasarkan dalil pengadu, tindakan asusila itu terjadi kurun November 2023. 

Namun, Agil mengaku pada Desember, pengadu masih menghubungi dirinya. "Masak setelah kekerasan seksual setelah itu masih ngontak saya kan tidak masuk akal," ucap Agil saat ditemui seusai sidang tersebut. 

Agil pun membawa sejumlah bukti. Di antaranya adalah salinan bukti percakapan WhatsApp dirinya dengan pengadu. Sejumlah bukti tersebut diakui Agil sudah disampaikan dalam sidang tertutup DKPP. 
"Kasus ini cukup mengganggu saya," ujarnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved