Berita Banyuwangi

Petugas Gabungan Razia Kendaraan Parkir Liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Razia tersebut digelar di beberapa titik kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Banyuwangi. Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr Soetomo, dan lainnya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Aflahul Abidin
Petugas gabungan bersiap menggelar razia kendaraan parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas di Banyuwangi, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait lain menggelar razia untuk kendaraan yang diparkir secara liar, Kamis (17/10/2024). Dalam razia tersebut, sebanyak 14 kendaraan ditindak dalam bentuk tilang.

Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSIS Semarang Vs Persija di Liga 1 2024, Macan Kemayoran Bangkit?

Razia tersebut digelar di beberapa titik kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Banyuwangi. Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr Soetomo, Jalan Banterang, Jalan Sayu Wiwit, Jalan Pb Sudirman, Jalan JA Suprapto, dan sekitaran Taman Sritanjung.

Petugas Dalpos Dishub Banyuwangi Andi Sucahyono menjelaskan, razia parkir sembarangan digelar untuk menertibkan pengendara yang tak taat aturan lalu lintas.

Baca juga: Persib Bandung Vs Persebaya, 2 Pilar Pangeran Biru Hilang, Tuah Magis David da Silva Muncul?

Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk mengembalikan tata kelola parkir di kawasan tertib lalu lintas. Sehingga, tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan hingga menyebabkan kemacetan di daerah rawan macet.

"Oleh tim gabungan ditindak tegas agar memberi efek jera oleh pelanggar," ujarnya.

Selain menindak tegas berupa penilangan, tim gabungan juga menegur serta mengedukasi para pengguna kendaraan roda dua dan empat agar mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia di KTL. Terutama rambu-rambu tempat parkir, tempat dilarang parkir, dan sejenisnya.

Petugas juga menyasar para pemilik ruko dan tempat usaha di KTL. Selama ini, mereka kerap menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir para pelanggan masing-masing.

Baca juga: Sinyal Eksodus Inter Milan Musim Panas Mendatang, Pemain Tua Dilepas demi Fokus Bintang Muda

"Kami meminta kepada mereka agar mengingatkan dan melarang masyarakat yang akan memarkir kendaraannya di bahu jalan maupun trotoar," lanjut dia.

Ia memastikan, dishub, kepolisian, dan jajaran instansi terkait lain akan menggelar razia secara rutin. Pihaknya berharap, para pengguna jalan untuk tertib mematuhi aturan berlalu lintas agar terhindar dari penilangan.

"Razia ini kami lakukan salah satunya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan dan untuk mencegah penyebab kemacetan," lanjutnya.

"Sebab pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarang tentunya merampas hak pejalanan kaki dan melanggar pasal 131 ayat 1 UU 22/2029 tentang Lalu Lintas dan Angkut Jalan," tutupnya. 

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved