Berita Surabaya

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Gratifikasi Tiga Hakim Surabaya, Pengadilan Tinggi : Silakan

Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, menegaskan pihaknya tak masalah jika Kejaksaan Agung ingin melanjutkan penyelidikan.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Tony Hermawan
Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Mia Amiati mengungkapkan, bersamaan dengan keluarnya putusan kasasi, ketiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul akan dipecat secara tidak hormat.

Ketiganya diduga menerima suap puluhan miliar dalam bentuk mata uang asing dari pengacara Ronald Tannur.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Tony Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved