Berita Surabaya

Jaksa Eksekusi Gregorius Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menyatakan eksekusi berjalan lancar.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur dijemput di rumah untuk menjalani putusan kasasi hukuman penjara 5 tahun. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jatim mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, yang baru saja divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: PREDIKSI Skor dan Prediksi Susunan Pemain Inter Milan Vs Juventus di Liga Italia Serie A 2024

Gregorius, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dijemput di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Saat ini dia ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menyatakan eksekusi berjalan lancar.

"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujarnya.

Baca juga: Kridha Mahavira Jadi Pemenang Batik Bondowoso, Akan Didaftarkan HAKI

Mia menjelaskan eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan. Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar. Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.

Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat mengeksekusi karena khawatir terpidana akan melarikan diri. Sebab terpidana memiliki dua alamat resmi, termasuk di Nusa Tenggara Timur.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Tony Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved