Beria Blitar

Penyebar Video Asusila di Media Sosial di Blitar Dibekuk, Tersangka Sakti Hati Diputus Cinta

Pelaku nekat menyebar video asusila di media sosial karena sakit hati dengan mantan kekasihnya, TS (38), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Samsul Hadi
Tersangka KBP (27), dengan tangan diborgol saat tiba di Polres Blitar, Kamis (31/10/2024).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar menangkap terduga pelaku sekaligus penyebar video asusila yang sempat viral di media sosial.

Pelaku, yaitu KBP (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Polisi Belum Periksa Pemilik Mobil Sedan BMW P 44 PII terkait Kasus Dugaan Penodongan Senjata Api

Pelaku nekat menyebar video asusila di media sosial karena sakit hati dengan mantan kekasihnya, TS (38), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, setelah putus hubungan asmara.

"Terkait kasus video asusila yang viral di media sosial, dini hari tadi, kami mengamankan pelaku di wilayah Pakis, Kabupaten Malang," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (31/10/2024).

Momon mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan memori card dari pelaku.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Gelar Fishtival, Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan untuk Hindari Stunting 

Memori card yang disita dari pelaku berisi video asusila antara pelaku dengan mantan kekasihnya yang diunggah di media sosial.

"Ada tiga video asusila antara pelaku dan mantan kekasihnya di memori card. Video ini masih kami dalami terkait di mana lokasi pembuatannya," ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan mantan kekasih pelaku, video tersebut dibuat di salah satu hotel di wilayah Selorejo, Kabupaten Blitar.

"Mantan kekasih pelaku itu saat ini masih bekerja sebagai tenaga migran di Hong Kong," katanya.

Menurut Momon, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menyebarkan video asusila dengan mantan kekasihnya karena sakit hati setelah putus hubungan asmara dengan kekasihnya.

Baca juga: Banyak Pembangunan Fasilitas Publik, Warga Pesanggaran Inginkan Ipuk Lanjutkan Pembangunan

"Pelaku menyebar video yang dibuat dengan mantan kekasihnya itu karena jengkel setelah putus. Mereka menjalin hubungan asmara sudah berjalan sekitar satu tahun," katanya.

Dalam kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal UU Pornogragi dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menyelidiki rekaman video asusila yang sedang viral di media sosial.

Video asusila itu dilakukan oleh seorang pria dan perempuan diduga pacarnya warga Kabupaten Blitar.

Video asusila tersebut beredar luas lewat media sosial di masyarakat. Ada beberapa video dan foto perbuatan asusila yang beredar di media sosial.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved