Penghapusan Kredit Macet UMKM
Ada 770 UMKM di Kota Blitar Mengalami Kredit Macet, Nilainya Capai Rp 4,3 Miliar
Terkait hal itu, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Baca juga: Dinkes Tulungagung Sudah Kirim Lebih dari 300 Orang Tersayang ke RSJ Lawang
Terkait hal itu, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut dari pemerintah pusat.
"Kami belum tahu isinya (aturan) seperti apa. Kami tahu info itu juga dari berita, kemarin sudah diteken PP-nya oleh Presiden. Isi PP seperti apa, yang bisa dihapus seperti apa, kami masih menunggu petunjuk," kata Kepala Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Juyanto, Kamis (7/11/2024).
Juyanto mengatakan isi PP itu akan menjadi acuan untuk menentukan sikap daerah terhadap program tersebut.
"Kalau sudah ada petunjuk terkait PP itu, akan kami sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan menentukan sikap terhadap program tersebut," ujarnya.
Namun, kata Juyanto, Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar sudah memiliki data jumlah UMKM yang mengalami kredit macet.
Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lion City Sailors Vs Persib Bandung di AFC Champions League Two
Sesuai data dari Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar ada sebanyak 770 UMKM di Kota Blitar yang mengalami kredit macet.
Nilai kredit macet dari 770 UMKM di Kota Blitar itu mencapai sekitar Rp 4,3 miliar, sudah termasuk utang pokok dan bunga.
Sedang jumlah total UMKM di Kota Blitar sebanyak 22.094 UMKM.
"Kami data sudah ada (UMKM yang mengalami kredit macet). Tapi, kami masih menunggu juknis terkait program itu," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Drama Penangkapan Residivis Perampok Minimarket di Kediri, Polisi Lepaskan Tembakan
Kebijakan tersebut mengatur penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.
Rencananya, kebijakan penghapusan utang akan diberikan kepada satu juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.