Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ada 770 UMKM di Kota Blitar Mengalami Kredit Macet, Nilainya Capai Rp 4,3 Miliar 

Terkait hal itu, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut.

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Samsul Hadi
Kepala Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Juyanto. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. 

Baca juga: Dinkes Tulungagung Sudah Kirim Lebih dari 300 Orang Tersayang ke RSJ Lawang

Terkait hal itu, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut dari pemerintah pusat. 

"Kami belum tahu isinya (aturan) seperti apa. Kami tahu info itu juga dari berita, kemarin sudah diteken PP-nya oleh Presiden. Isi PP seperti apa, yang bisa dihapus seperti apa, kami masih menunggu petunjuk," kata Kepala Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Juyanto, Kamis (7/11/2024). 

Juyanto mengatakan isi PP itu akan menjadi acuan untuk menentukan sikap daerah terhadap program tersebut. 

"Kalau sudah ada petunjuk terkait PP itu, akan kami sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan menentukan sikap terhadap program tersebut," ujarnya. 

Namun, kata Juyanto, Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar sudah memiliki data jumlah UMKM yang mengalami kredit macet. 

Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lion City Sailors Vs Persib Bandung di AFC Champions League Two

Sesuai data dari Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar ada sebanyak 770 UMKM di Kota Blitar yang mengalami kredit macet. 

Nilai kredit macet dari 770 UMKM di Kota Blitar itu mencapai sekitar Rp 4,3 miliar, sudah termasuk utang pokok dan bunga. 

Sedang jumlah total UMKM di Kota Blitar sebanyak 22.094 UMKM. 

"Kami data sudah ada (UMKM yang mengalami kredit macet). Tapi, kami masih menunggu juknis terkait program itu," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Drama Penangkapan Residivis Perampok Minimarket di Kediri, Polisi Lepaskan Tembakan

Kebijakan tersebut mengatur penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. 

Tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang. 

Rencananya, kebijakan penghapusan utang akan diberikan kepada satu juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).  


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved