Berita Banyuwangi

Pria di Kalibaru Banyuwangi Curi Empat Kambing Tetangganya

Seorang jagal hewan ternak di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi nekat mencuri empat ekor kambing

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Tersangka pencurian kambing di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang jagal hewan ternak di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi nekat mencuri empat ekor kambing.

Jagal tersebut adalah YT (46). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kalibaru.

Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata menjelaskan, tersangka mencuri kambing milik Sahid (38). Sahid merupakan tetangga tersangka.

"Pencurian dilakukan pada Senin (4/11/2024) lalu. Tersangka mengakui pencurian itu dan sudah kami tahan," kata Yaman, Rabu (13/11/2024)

Pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban saat ia hendak memberi makan ternaknya. Korban kaget sebab kambing dikandang jumlahnya berkurang, yakni dari sembilan ekor menjadi empat ekor. Artinya, korban mengaku kehilangan lima ekor kambing.

Sementara tersangka mengakui telah mencuri kambing tersebut, tapi jumlahnya tak sebanyak pengakuan korban.

"Tersangka mengaku mencuri empat ekor. Ia mengaku tidak tahu satu ekor kambing lainnya yang juga hilang," imbuhnya.

Yaman menjelaskan, tersangka mencuri kambing dibantu oleh rekannya berinisial PR, warga Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Saat ini, polisi tengah mengejar PR.

Menurut dia, tersangka YT dan PR bersekongkol untuk mencuri kambing bersama-sama. Hasilnya pun dibagi sama rata. Masing-masing membawa dua ekor kambing hasil curian

Baca juga: Cagub Jatim Khofifah Borong Dagangan Sembako Pasar Baru Lumajang 

Keduanya membobol kandang dengan cara yang mudah. Sebabnya, mereka telah hafal dengan situasi dan kondisi kandang. 

Pintu kandang mereka bobol dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya.

Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka setelah mengetahui kambing hasil curian dijual di Jember. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kambing-kambing itu dijual oleh tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP. Sementara polisi mengestimasikan, korban mengapami kerugian hingga 7,5 juta. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved