Berita Madiun

Diduga Hasil Illegal Logging, Polisi Kehutanan Madiun Sergap Truk Muatan Kayu Jati 

Kendaraan bernopol AE 8404 NJ tersebut hendak membawa keluar beberapa batang pohon jati dari kawasan perhutanan.

Editor: Haorrahman
Istimewa
Muatan 5 batang pohon jati beserta kendaraannya diamankan di Polres Madiun, Rabu malam (20/11/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Madiun - Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun menyergap sebuah truk beserta pengemudinya di Petak 229A, RPH Kuwiran, BKPH Dungus, wilayah administrasi Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Baca juga: Risma Disambut Meriah di Pasar Gorang Gareng Magetan, Dorong Kemandirian Perajin Batik

Kendaraan bernopol AE 8404 NJ tersebut hendak membawa keluar beberapa batang pohon jati dari kawasan perhutanan.

Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso mengatakan, penyergapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya truk memuat kayu jati, pada Selasa malam (19/11/2024).

“Diduga hasil dari penebangan pohon tanpa izin, atau illegal logging. Kami setelah itu koordinasi dengan Polres Madiun,” ujar Tito, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Puting Beliung Terjang Kembangbahu, Pasar Desa dan Sejumlah Rumah Rusak

Pihaknya kemudian mendatangi TKP. Serta melakukan tindakan penangkapan. Setidaknya ada 5 batang pohon kayu jati berdiameter 40 sampai dengan 50 centimeter.

Sementara identitas pengemudi bernama Sugik (35), warga Dusun Bringin Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

“Barang bukti beserta sopir dan kendaraan sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Madiun, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved