Penyimpangan Dana BOS di Ponorogo

Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza, 1 Pajero, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI

Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita bus dan mobil milik SMK 2 PGRI Ponorogo

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
7 bus, 2 Avanza dan 1 Pajero terparkir di halaman Kejari Ponorogo. Kendaraan-kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO -  Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita bus dan mobil, yang ditengarai berkaitan dengan SMK 2 PGRI Ponorogo.

Penyitaan itu berkaitan dengan pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo.

Hingga Kamis (21/11/2024), Kejari Ponorogo menyita tujuh unit bus. Semuanya terlihat terparkir di halaman Kejari Ponorogo.

Semula hanya ada enam bus, saat ini total ada tujuh bus yang terlihat di kantor Kejari yang beralamat di Jalan Mt Hariyono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Total ada tujuh bus, tadi pagi memang ada enam bus,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat ditemui di Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (21/11/2024).

Selain tujuh bus, kata dia, juga ada dua mobil Toyota Avanza dan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport. Semua kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.

“Penyitaan terkait kasus dugaan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo. Kendaraan yang disita ada dua mobil Toyota Avanza, satu Mitsubishi Pajero Sport, dan Ttjuh bus. Enam bus besar dan satu ukuran medium (kecil),” tambahnya 

Namun, Agung kembali tidak mau menjelaskan  kendaraam yang disita itu dari pihak mana, apakah dari SMK 2 PGRI Ponorogo atau pihak lainnya.

“Disita dari yang menguasai. Detailnya saya belum bisa menjelaskan juga, ada keterkaitan dengam perkara yang sedang ditangani kejaksaan (Kasus penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo),” pungkasnya.

Baca juga: Dorong Konsumsi Ikan, Pemkab Banyuwangi Gelar Fish Market Festival

Sebelumnya, sedikitnya 6 bus terparkir di halaman Kejari Ponorogo, Kamis (21/11/2024) pagi.  Pantauan di lokasi, 6 bus yang terparkir 5 bus berukuran besar dan 2 bus berukuran kecil. 2 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna merah, 1 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu.

Satu bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu, dan dua bus besar berwarna biru muda.

Untuk dua bus besar berwarna biru muda berplat nomor B 7414 XAY dan B 7413 XAY. Sementara dua bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna merah berplat nomor AE 7720 US dan AE 7115 V.

satu bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu berplat nomor AE 7723 HS. Dan terakhir satu bus kecil berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu berplat nomor AE 7115 US.

Kuat dugaan bahwa bus yang terparkir di halaman Kejari Ponorogo berhubungan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.

Dugaan ini bukan tanpa sebab. Lantaran di badan bus terdapat tulisan Alvaro Satya Trans. PT Alvaro Satya Trans adalah pihak ketiga penyedia ATK yang ikut digeledah oleh Kejari Ponorogo.

Kemudian di badan bus juga ada tulisan Sterida. Sterida itu adalah singkatan dari STM PGRI 2 Ponorogo (sebelum SMK 2 PGRI Ponorogo namanya adalah STM PGRI 2 Ponorogo).

Sekadar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Warga Demung Besuki Situbondo Dihebohkan Penemuan Mayat di Sawah

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dugaannya selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kecurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024

Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana BOS yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved