Pembunuhan Saksi di Sampang
Tiga Pembacok Saksi Paslon Cabup di Sampang Ditangkap, Terungkap Motif Pembacokan
Ketersinggungan dan termakan informasi hoaks menjadi motif ketiga tersangka melakukan pembacokan saksi calon kepala daerah di Pilkada Sampang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Ketersinggungan dan termakan informasi hoaks menjadi motif ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap pendukung sekaligus saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sampang 2024, Slamet - Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Jawa Timur.
Informasinya, ketiga tersangka tersebut, berinisial FS, AR dan MS. Mereka ditangkap oleh anggota Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang, dalam kurun waktu berbeda.
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita tiga bilah celurit berukuran panjang sekitar dua jengkal tangan orang dewasa.
Celurit itu merupakan senjata yang dipakai ketiga tersangka melukai korban dalam kemelut kejadian di lokasi tersebut pada Minggu (17/11/2024) sore.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong.
Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas Jimmy Sugito terhadap kiai mereka, bernama Kiai Hamduddin.
Padahal isu adanya pemukulan terhadap ulama tersebut, tidak pernah terjadi.
Sehingga, kubu tersangka sekonyong-konyong melakukan penghadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy.
Luka parah disekujur tubuhnya membuat Jimmy meninggal dunia meskipun sudah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.
Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri enam sentimeter, luka iris lengan kiri tiga sentimeter.
Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus lima sentimeter.
"Nah tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin. Ketika kiainya mereka dengar, dipukul sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya. Sudah ada (celurit dibawa 3 tersangka). Iya (sudah disiapkan)," ujarnya dalam pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024).
Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun.
Disinggung mengenai adanya dugaan motif perseteruan berkelindan dengan perbedaan kubu pilihan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang.
Baca juga: 10 Hari Usai Menstruasi Waktu Ideal Periksa Payudara untuk Cegah Kanker
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.