Berita Jember
Otak Pengeroyokan Polisi di Jember, Anggota PSHT Divonis Penjara 3,5 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur menvonis Khafilah Nur Habibi, anggota PSHT Jember dengan pidana penjara selama 3,5 tahun
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur menvonis Khafilah Nur Habibi, anggota PSHT Jember dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Pesilat ini diduga kuat menjadi otak pengeroyokan yang dilakukan puluhan pendekar PSHT terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto Indrajaya.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatnoko di ruang Candra PN Jember, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara terang-terangan mengunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka," ujarnya.
Aryo menegaskan, majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.
Baca juga: Komisi C DPRD Jember Nilai Perencanaan Kurang Tepat Sebabkan Pengaspalan Jalan Bandealit Rusak
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani, sejak putusan ini dijatuhkan. Serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan," katanya.
Sementara beberapa barang bukti berupa satu buah rompi hitam pernak-pernik putih dan celana sakral PSHT beserta smartphone. Kata dia, akan dikembalikan kepada terdakwa.
"Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucap Aryo.
Menanggapi hal tersebut, Suyitno Rahman kuasa hukum terdakwa mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap kliennya memang lebih berat ketimbang 10 pesilat lainnya.
"Karena diduga jadi salah satu provokator, sehingga vonisnya beda. Walaupun sebenarnya ada provokator lainnya yang sekarang masih bersatu DPO," ujarnya.
Namun, Suyit mengaku menghormati amar putusan hakim tersebut. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menentukan langkah selanjutnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.