Gratifikasi Jalan Tol Probowangi
BREAKING NEWS: Kades dan Mantan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi Ditetapkan Tersangka
Dua tersangka terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probowangi II di Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO- Kejaksaan Negeri Situbondo menetakan dua tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi) II di Kabupaten Situbondo, Senin (09/12/2024).
Kedua tersangka yang dtetapkan tersangka itu, yakni GS yang merupakan mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II, dan EH Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki.
Tersangka GS langsung dititipkan di Rumah Tahanan ( Situbondo), setelah menjalani prosea pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sementara itu EH belum ditahan karena mangkir atau tidak memenuhi pemanggilan penyidik Pidsus Kejari Situbondo.
Baca juga: Persija Potensi Gaet Bintang dari Negara Luar Dugaan di Bursa Transfer, Tiru Manuver Arema FC?
Penetapan dua tersangka pengadaan tanah jalan tol Probowangi itu, setelah kejaksaan memeriksa saksi dan mendapatkan bukti bukti serta meminta keterangan ahli.
Dari hasil penyidikan kedua tersangka memamfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah, dengan memaksa atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100 juta agar proses pencairannya dipercepat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, tersangka GS ditahan penahanan di Rutan Situbondo.
Dua tersangka ditetapkan tersangka, sambung Ginanjar, karena perbuatanya melanggar atau melawan hukum memaksa atau menerima hadiah atau janji pada kegiatan pengadaan tanah dan pembanguna ruas jalan tol Probowangi tersebut.
Baca juga: Prediksi Skor dan Prediksi Susunan Pemain PSS Sleman Vs Persib Bandung di Liga 1 2024
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang berkaitan adanya gratifikasi ataupun pemerasan yang dilakukan GS dan EH terhadap masyarakat yang terkena dampak dari pembebasan lahan untuk jalan Probowangi itu," jelasnya.
Ginanjar menjelaskan nominal pemerasannya mencapai Rp 100 juta, namun masih menunggu dan akan mengembangkan apakah ada masyarakat yang menjadi korban lainnya terhadap pembebasan lahan Jalan Tol Probowangi II tersebut.
Terkait ketidak hadiran salah satu tersangka, Kajari menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan, karena kapasitasnya sudah naik sebagai tersangka.
"Kita akan kembali melalukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.