Penganiayaan Balita di Jombang
Selain Aniaya Balita di Jombang, Dua Pelaku Juga Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu Korban
Fakta baru muncul dalam kasus penganiayaan Balita oleh pacar ibu dan keponakannya di Kabupaten Jombang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - Fakta baru muncul dalam kasus penganiayaan Balita oleh pacar ibu dan keponakannya di Kabupaten Jombang.
Penganiayaan itu berujung meninggalnya balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Dua tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Jumat (13/12/2024). Menurutnya, kasus ini bisa mengarah ke pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan secara detail bagaimana kronologi awal bagaimana kedua tersangka berniat membunuh korban dengan cara diracun.
"Pelaku utama atas nama JP ini memiliki hubungan dengan ibu dari korban. Hasil autopsi juga menjelaskan bahwa ada luka lebam dan juga diindikasikan ada racun yang ada di dalam tubuh korban. Sehingga ada pemeriksaan lanjutan terkait organ dalam korban," ucapnya dihadapan awak media.
AKP Margono Suhendra menjelaskan secara rinci. Saat itu dimulai pada tanggal 27 November, pelaku utama memesan racun tikus melalui media sosial. Kemudian pada tanggal 30 November paket tiba.
Barulah, pada tanggal 6 Desember, pelaku utama bersama AZ yang merupakan keponakan sudah merencanakan niat jahat dengan menuangkan racun tikus yang sudah dibeli untuk dituangkan ke dalam botol minuman yang sering digunakan untuk mencampur susu korban.
"Sehingga pada tanggal 6 Desember sampai tanggal 9 Desember itu. Kedua pelaku ini menginap di rumah ibu korban. Dengan kondisi pada saat malam hari itu, pelaku utama yang berinisial JP ini tidur bersama pacarnya alias ibu korban," ungkapnya.
Sementara pelaku kedua AZ adalah orang yang menuangkan racun itu ke dalam botol tersebut. Parahnya, AZ menuangkan racun tikus ke dalam botol yang biasa digunakan untuk menuangkan susu ke korban itu setiap malam.
"Mulai dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Setiap malam itu dituangkan," katanya.
Baca juga: Pacar Ibu dan Keponakan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3,5 Tahun di Jombang
Hingga pada hari Senin, karena racun tikus bertekstur cair sudah habis, pada hari Selasa pelaku membeli lagi racun tikus yang bertekstur bubuk, yang juga dituangkan dalam susu maupun gelas yang sering digunakan untuk diminum oleh korban.
Lalu pada saat hari Rabu (11/12/2024) malam, pelaku JP mengajak korban ke rumahnya. Disanalah ada indikasi kekerasan, alasannya karena korban rewel.
"Tidak lama kemudian, korban kemudian kejang. Pelaku pun menghubungi ibunya. Lalu ibunya pun datang dan langsung dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal karena terdapat kekerasan benda tumpul di kepala. Dan juga diindikasikan mengalami keracunan.
"Hasil lab masih kami proses kami akan menyampaikan apabila hasil lab itu sudah keluar," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, jika AZ, keponakan ibu korban ini sudah mengenal ibu korban sejak 2 bulan yang lalu. Pelaku AZ ini disebut punya rasa dendam karena ibu korban dianggap sering mengeluarkan bahasa yang membuat AZ sakit hati.
"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Keluarga di Kediri Keracunan, Anak Usia 2 Tahun Meninggal Dunia
Kini, JP dan juga AZ harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga dianiaya, balita di Kabupaten Jombang yang baru berusia 3,5 tahun meninggal dunia. Jasad bayi tersebut kini masih berada di Ruang Paviliun Kenanga Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Diketahui, TA bayi asal Kecamatan Mojoagung, Jombang yang belum genap berusia 4 tahun itu tidak bisa lama hidup di dunia karena meninggal dunia diduga dianiaya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.