Berita Probolinggo
Simpan Sabu-sabu di Dompet dan Kaleng, Pria di Probolinggo Dibekuk Polisi
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bila sering terjadi transaksi jual beli.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo mengamankan AR (31) pengedar sabu-sabu Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Tak hanya tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 139,55 gram. Kini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Probolinggo.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bila sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut di Kecamatan Maron.
Baca juga: Perkuat Implementasi ESG, BSI Kembangkan Ekonomi dan Tanam Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta
Dari laporan tersebut, menurut AKP Nanang, oleh petugas kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh AR.
"Kami mendapat informasi bila AR berada dirumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan AR sebelum melarikan diri," kata AKP Nanang, Selasa (17/12/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut AKP Nanang, petugas menggeledah kamar tidur AR dan berhasil ditemukan sebuah dompet bekas untuk menyimpan perhiasan yang ditaruh diatas meja dan mencurigakan.
Baca juga: Ibu Muda Asal Gresik Tega Bekap Bayi hingga Meninggal di Kamar Kos Jombang
"Saat kami menggeledah beberapa titik dan salah satunya di kamar tersangka, kami dapati dompet kecil bekas dan setelah dibuka berisi 9 paket plastik klip sabu yang siap edar," ungkap AKP Nanang.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dengan menyusuri ruang tengah rumah tersangka. Alhasil, di bawah meja makan terdapat bekas aquarium yang didalamnya ada sebuah kaleng bekas wafer dan saat dibuka berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 pipet kaca, dan 2 timbangan digital.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
“Merdeka Senyum” Operasi Bibir Sumbing Gratis di Probolinggo |
![]() |
---|
DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Resmi Dikukuhkan, Targetkan 14 Kursi di Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Nelayan Gili Ketapang |
![]() |
---|
Warga Probolinggo Keluhkan Sulit Dapatkan Air Bersih Sejak ada Pabrik Air Mineral Alamo |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Gelar Pasar Pangan Murah, 22 Ton Beras Ludes Diborong Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.