Ibu Bunuh Bayi di Jombang

Ibu Muda Asal Gresik Bekap Bayi Hingga Tewas, Polres Jombang Tetapkan Tersangka

Ibu muda yang tega membekap bayi baru ia lahirkan hingga meninggal ditetapkan sebagai tersangkaleh Polres Jombang

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Anggit Pujie Widodo
Polisi tunjukkan barang bukti asbak yang digunakan ibu muda potong tali pusar bayinya di Jombang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - MA (19) ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik yang tega membekap bayi baru ia lahirkan hingga meninggal ditetapkan sebagai tersangka. 

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan dari rahimnya sendiri karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos. MA melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2024) mengatakan jika MA membekap mulut sang bayi saat bayi tersebut menangis. 

"Karena mulut bayi dibekap, sehingga oksigen yang masuk ke dalam bayi tidak ada dan membuat bayi meninggal dunia," ucapnya saat dikonfirmasi. 

MA yang sebelumnya statusnya adalah terduga pelaku, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Memang saat kejadian, Rabu (11/12/2024) MA mengalami kontraksi kandungan sehingga mengharuskan ia melahirkan. 

Sang bayi yang baru lahir ke dunia itu pun menangis. Namun karena takut ketahuan tetangga kos, ia pun tega membekap bayinya itu hingga meninggal dunia. Diketahui, MA melahirkan sendiri bagi tersebut di dalam kos tanpa ada bantuan siapapun. 

Baca juga: Jalan Sehat Kerukunan Umat  Beragama Kemenag Situbondo Diikuti Ribuan Guru

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos. Polisi juga menyita barang bukti berupa, asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Polres Jombang menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun," pungkasnya

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved