BTS Ilegal Jombang

Ada 178 Tower BTS Ilegal di Jombang, Kini Disegel karena Rugikan PAD Miliaran Rupiah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang lakukan penertiban Tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum berizin. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Pemkab Jombang
Salah Satu Tower BTS Disegel Karena Belum Berizin. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jombang - Pemkab Jombang lakukan penertiban Tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum berizin. Keberadaan tower BTS Ilegal itu  membuat kerugian miliaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban ini dilakukan sejak Selasa (24/12/2024). Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo langsung terjun untuk menyegel langsung Tower yang masih belum berizin. Seperti di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Desa Jelakombo dan di Jalan Brigjend Kretarto.

Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ada sebanyak 318 Tower BTS di Kabupaten Jombang, dan 178 diantaranya belum berizin. 

Baca juga: Potensi Persija Kian Terasa Aroma Timnas Indonesia, Bintang Rp 4,78 M Disebut 41 Persen Gabung

Penyegelan lalu dilakukan terhadap Tower BTS yang belum berizin ini oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. 

Penertiban Tower BTS ini sudah dilakukan secara bertahap dan telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 hingga berlanjut di akhir tahun 2024. Menurut Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pihaknya menyebut sudah melakukan langkah bertahap. 

Baca juga: Festival Gandrung Sewu Dari Masa ke Masa, Tampilkan Karya Apik Para Pencipta Tari Gandrung Sewu 

"Dari proses diskusi di FGD, penertiban surat peringatan 1, surat peringatan 2, surat peringatan 3, sampai penertiban surat perintah bongkar mandiri pada tanggal 16 November 2024," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (25/12/2024).

Ia menyebut, pihak Pemkab juga sudah melakukan proses FGD perihal Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Lalu dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024. 

Barulah setelah FGD tersebut, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menerbitkan surat perintah yang ditujukan kepada pemilik BTS tidak berizin itu. 

Baca juga: Seluruh Gereja di Bondowoso Dijaga Ketat TNI, Polri, dan Satpol PP Selama Natal 2024

"Penertiban surat itu kami keluar juga bertahap, untuk surat peringatan 1 itu tanggal 26 Agustus 2024, surat peringatan 2 pada 13 September 2024, surat peringatan 3 pada 6 Oktober 2024," katanya. 

"Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024," tukas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo melanjutkan. 

Ia menambahkan, pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD. Bahkan kerugian yang diterima bisa mencapai puluhan juta per towernya. 

"Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.  

Ia berharap, dengan adanya penyegelan ini, para pengusaha Tower BTS bisa segera melakukan registrasi izin yang telah diatur oleh pemerintah. 

"Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah," pungkasnya. 
 

(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved