Berita Banyuwangi

Dapat Remisi Natal, Napi Ini Gembira Bisa Bebas dari Lapas Banyuwangi 

lima narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan seorang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Warga binaan Lapas Banyuwangi menerima remisi Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pasalnya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan perayaan Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2024).

Dari jumlah itu, lima narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan seorang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

Baca juga: Puluhan Tahun, Gereja Sumberpakem Jember Gunakan Injil Berbahasa Madura

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktoran Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural.

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalaninya.

Baca juga: Natal 2024, Ini Harapan Bupati Ipuk Saat Kunjungi Umat Kristiani

“Satu warga binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.

Agus menjelaskan, warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Baca juga: Tinjau Malam Misa Natal, Wali Kota Pasuruan Pastikan Tempat Peribadatan Kondusif dan Aman

“Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu empat orang warga binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Pengendara Motor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Bondowoso

Lebih lanjut, Agus menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi, dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

Agus berharap remisi mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” katanya. 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved