Minggu, 12 April 2026

Pekerja Migran Ilegal

Polisi Grebek Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Sidoarjo

Ada enam orang pelaku ditangkap petugas karena ketahuan menjedi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara illegal.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M.Taufik
Para tersangka perdagangan manusia dengan modus penyaluran pekerjaan ke luar negeri saat digelandang di Polresta Sidoarjo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo – Komplotan penyalur tenaga kerja illegal ke luar negeri digrebek petugas Polresta Sidoarjo. Ada enam orang pelaku ditangkap petugas karena ketahuan menjedi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara illegal.

Mereka adalah Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58). Satu dari enam orang itu tidak ikut digelandang dalam rilis yang digelar di Polresta Sidoarjo karena sedang sakit.

“Enam orang tersangka ini kita amankan di sejumlah tempat berbeda. Mereka ditangkap bergantian sejak akhir Desember lalu, sampai awal Januari 2025,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (13/1/2025).

Baca juga: 1 Pemain Persib Bandung Disebut 95 Persen Turun Kasta ke Liga 2 di Putaran Kedua, Bobotoh Rela?

Sedikitnya ada 22 orang korban yang terungkap. Mereka berasal dari berbagai wilayah. Utamanya dari Madura dan dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditampung di tiga tempat berbeda di Sidoarjo, yakni dua penampungan di Krembung dan di Kecamatan Sedati.

“Para korban dikumpulkan di tiga tempat tersebut, sebelum kemudian hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran,” lanjut kapolres.

Komplotan tersebut punya peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis ini. Ada yang bertugas merekrut orang, mengajak dari beberapa daerah, mengantar ke Sidoarjo, menampung, dan ada yang menghubungkan ke luar negeri.

Di luar negeri, komplotan ini juga sudah punya jaringan semacam agency. Para korban semuanya perempuan, dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji lebih besar disbanding kerja di Indonesia.

Baca juga: Ibu dan Anak Korban Ledakan Rumah di Mojokerto Dimakamkan Dalam 1 Liang Lahat

“Para tersangka ini sudah menjalin hubungan juga dengan pihak agency luar negeri, jadi nanti diterbangkan ke agency sana baru diberikan pekerjaan,” lanjut Kapolres Christian Tobing.

Sementara para korban yang sudah berhasil direkrut, ditampung dulu di Sidoarjo. Mereka ditampung di sejumlah rumah penampungan sementara sebelum akan diberangkatkan ke luar negeri. Para pelaku menyebut, korban-korbannya itu akan diberangkatkan ke Singapura.

Dalam menjalankan bisnis illegal itu, mereka juga meraup banyak keuntungan. Setiap kali berhasil mengirimkan ke agency luar negeri, para tersangka akan mendapatkan bayaran sebesar 2.000 dolar Singapura atau berkisar 23 juta sampai 25 juta.

Baca juga: Pemkab Probolinggo Rencanakan Beli 4 Mobil Dinas Baru untuk Bupati dan Wakil Bupati 

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun pidana atau denda 15 miliar.

Di sisi lain, sejumlah korban dari penyalur PMI illegal ini mengaku tergiur dengan tawaran para pelaku. Seperti yang diceritakan korban berinisial RS, yang mengaku bahwa dirinya ditawari oleh salah satu tersangka untuk jadi asisten rumah tangga.

“Awalnya saya percaya dan tergiur dengan iming-iming gaji besar. Tapi semakin ke sini kok semakin curiga, karena ada beberapa hal yang aneh dan mencurigakan,” ungkapnya.

Kecurigaan semakin kuat karena wanita 26 tahun tersebut mengetahui bahwa penyalur tenaga kerja ini illegal alias tidak memiliki izin. Bahkan prosedur yang dijalankan juga tidak sesuai aturan.

Dia mengaku baru tiga hari di penampungan saat kasus ini terungkap. “Ada beberapa yang sudah sampai tiga bulan atau empat bulan. Kalau saya baru tiga hari di penampungan,” aku perempuan asal NTB tersebut.

"Iya nanti diserahkan ke pihak kepolisian," tambahnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved