Berita Surabaya
DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN
DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Bakal Panggil Pemprov Jatim dan BPN
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan ini disebut berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Senin (21/1/2025).
Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).
Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.
“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDIP ini.
Deni memaparkan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup. Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.
Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.
"Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," pungkas Deni. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Hak Guna Bangunan
DPRD Jatim
Deni Wicaksono
Pemprov Jatim
Surabaya
Sidoarjo
PDI Perjuangan
TribunJatimTimur.com
| Bank Raya Rilis Fitur Kartu Digital Debit Visa untuk Mudahkan Nasabah Belanja Online Tanpa Drama |
|
|---|
| Deni Wicaksono Beber Pekerjaan Rumah Kaum Muda Jatim Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Kolaborasi dengan ITS, Telkomsel Asah Keterampilan Mahasiswa Bangun Inovasi Solusi Digital |
|
|---|
| Tim ITS dan Universitas Ronggolawe Kembangkan Formula Tingkatkan Produksi Kepiting Soka di Surabaya |
|
|---|
| Pansus Evaluasi BUMD Segera Dibentuk, Wakil Ketua DPRD Jatim Target Paripurna 3 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Deni-Wicaksono-Pimpinan-DPRD-Jatim-Termuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.