Larangan Outing Class
Plt Bupati Sidoarjo Resmi Larang Sekolah Outing Class ke Luar Kota
Plt Bupati Sidoarjo Subandi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan siswa di luar sekolah.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Buntut dari kecelakaan maut saat siswa melakukan kegiatan di luar sekolah atau outing class, Plt Bupati Sidoarjo Subandi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan siswa di luar sekolah.
Dalam surat tersebut disebutkan larangan pelaksanaan outing class di luar Sidoarjo.
SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan Senin, 3 Februari 2025. Isinya tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning) di satuan pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Ciro Alves Sempat Emosional Usai Bobol Gawang PSM Makassar, Winger Persib Bandung Ungkap Alasan
Dalam surat edaran tersebut tertulis : Mendasari Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif, bersama ini disampaikan pengaturan pelaksanaan pembelajaran di luar kelas satuan pendidikan Kabupaten sidoarjo sebagai berikut:
1. Pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam Surat Edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.
Baca juga: 2 Sosok Bintang Asing Persija Kans Hengkang di Akhir Musim 2024/2025, Punya Kesamaan Faktor
2. Pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
3. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus : a. menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan; b. menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo; dan c. menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.
4. Bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik.
6. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan adanya kebijakan selanjutnya.
Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Chelsea Vs West Ham di Liga Inggris 2024, Ajang Reuni
Sebelumnya, rombongan siswa SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan di Tol Purwodadi, Pasuruan. Seorang siswi bernama Nafiri Arimbi Maharani meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Usai berkunjung ke rumah duka di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyebut bahwa peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, terutama Dinas Pendidikan Sidoarjo. Terlebih, belum lama ini juga terjadi musibah yang menimpa siswa SMP di Mojokerto saat kegiatan outing clas di Yogyakarta.
Baca juga: Ke Banyuwangi, Menko Pangan Zulhas Tinjau Pelaksanaan Perdana Makan Bergizi Gratis
Pada kesempatan yang sama, Subandi menekankan pentingnya pencegahan kegiatan siswa ke luar daerah. Subandi memerintahkan sekolah-sekolah di Sidoarjo untuk tidak lagi mengadakan kegiatan outing class. Menurutnya, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pendidikan.
"Kami sudah perintahkan agar SD dan SMP tidak melakukan outing class. Kalau untuk SMA, itu merupakan wewenang Pemprov Jatim. Ini sebagai upaya pencegahan, karena kita tidak ingin hal seperti ini terulang,” kata Subandi.
Jika kegiatan di luar kelas harus tetap dilakukan, Subandi menyarankan agar dilaksanakan di wilayah sendiri. Dengan demikian, risiko kecelakaan selama perjalanan dapat diminimalkan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.