Berita Probolinggo
Jambret Bersajam di Kota Probolinggo Ditangkap Saat akan Beraksi
Tersangka berinisial P (34) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia diamankan di Jalan KH Abdul Hamid.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tersangka penjambretan. Tersangka, saat melancarkan aksinya, mencopot plat nopol sepeda motor untuk mengindari identifikasi.
Tersangka berinisial P (34) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia diamankan di Jalan KH Abdul Hamid, sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. Sebelum menjambret, pelaku lebih dulu berkeliling.
Baca juga: Suami-Istri di Mojokerto Bikin Miras Palsu Belasan Botol Tiap Pekan
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban berinisial S (61) warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"Saat itu korban dibonceng rekannya. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung tancap gas memepet motor korban dari kiri dan menodongkan pisau ke perutnya," kata AKBP Oki, Senin (10/1/2025).
"Saat menodongkan pisau ke korban, pelaku juga langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawanya itu," tambahnya.
Baca juga: Persib Bandung Minat? Bintang Dewa United Bagikan 1 Kode Nyata, Bobotoh Turut Gerilya
Korban, lanjut AKBP Oki, sempat mengejar pelaku yang seorang diri hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun upayanya sia-sia dan akhirnya pelaku berhasil meloloskan diri.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Alhamdulillah, berhasil mengidentifikasi identitas pelaku," ujar AKBP Oki.
Penangkapan pelaku, menurut AKBP Oki, saat pelaku hendak melakukan penjambretan serupa dengan mengendarai kendaraan tanpa nopol dan mengenakan jaket. Beruntungnya, petugas langsung menyadari dan menangkap pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Pos Ronda Desa Pohsangit Leres Probolinggo |
![]() |
---|
Tumpas Semeru di Banyuwangi, Polisi Sita 159 Ribu Pil Okerbaya dan 1,5 Ons Sabu dari 43 Tersangka |
![]() |
---|
Bawaslu dan GP Ansor Probolinggo Bahas Penegakan Hukum Pilkada |
![]() |
---|
Capai Rp 100 Miliar, DPRD Minta KPK Hibahkan Aset Lelang Mantan Bupati Hasan Aminuddin dan Tantri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.