Berita Probolinggo

Jambret Bersajam di Kota Probolinggo Ditangkap Saat akan Beraksi 

Tersangka berinisial P (34) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia diamankan di Jalan KH Abdul Hamid.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Istimewa
JAMBRET : Pelaku penjambretan setelah diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelaku ditangkap saat hendak menjambret lagi, namun digagalkan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tersangka penjambretan. Tersangka, saat melancarkan aksinya, mencopot plat nopol sepeda motor untuk mengindari identifikasi.

Tersangka berinisial P (34) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia diamankan di Jalan KH Abdul Hamid, sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. Sebelum menjambret, pelaku lebih dulu berkeliling.

Baca juga: Suami-Istri di Mojokerto Bikin Miras Palsu Belasan Botol Tiap Pekan

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban berinisial S (61) warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

"Saat itu korban dibonceng rekannya. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung tancap gas memepet motor korban dari kiri dan menodongkan pisau ke perutnya," kata AKBP Oki, Senin (10/1/2025).

"Saat menodongkan pisau ke korban, pelaku juga langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawanya itu," tambahnya.

Baca juga: Persib Bandung Minat? Bintang Dewa United Bagikan 1 Kode Nyata, Bobotoh Turut Gerilya

Korban, lanjut AKBP Oki, sempat mengejar pelaku yang seorang diri hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun upayanya sia-sia dan akhirnya pelaku berhasil meloloskan diri.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Alhamdulillah, berhasil mengidentifikasi identitas pelaku," ujar AKBP Oki.

Penangkapan pelaku, menurut AKBP Oki, saat pelaku hendak melakukan penjambretan serupa dengan mengendarai kendaraan tanpa nopol dan mengenakan jaket. Beruntungnya, petugas langsung menyadari dan menangkap pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved