Berita Blitar

Polisi Blitar Tangkap Penjual Miras Oplosan dan Pengedar Narkoba

Tapi, polisi tidak menahan AS karena yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah dua kali seminggu.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Samsul Hadi
SITA MIRAS OPLOSAN: Polisi menunjukkan ribuan liter miras hasil razia menjelang Ramadan di Mapolres Blitar, Rabu (19/2/2025). Polisi juga menangkap tiga penjual miras dan miras oplosan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Satnarkoba Polres Blitar menggerebek penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Polisi menangkap satu penjual dan menyita barang bukti 1.500 liter miras oplosan.

Penjual miras oplosan yang diamankan, yaitu, AS (45), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Tapi, polisi tidak menahan AS karena yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah dua kali seminggu.

"Karena kondisi yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali, kami tidak menahannya. Tapi proses hukum tetap lanjut," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (19/2/2025).

Arif mengatakan pelaku menjual miras tanpa izin edar dan tidak ada label kedaluwarsa.

Pelaku juga mengoplos sendiri minuman keras dari alkohol murni dengan minuman kemasan rasa-rasa.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa corong, timbangan, gelas, dan minuman kesehatan dalam bentuk sachet," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Perdagangan dan UU Pangan karena telah mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin.

Baca juga: Diduga Karena Goda Istri Orang Lewat WA, Petani di Probolinggo Dianiaya

"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Selain itu, kata Arif, Polres Blitar juga melakukan razia miras menjelang Ramadan.

Dalam operasi yang digelar selama 20 hari, Polres Blitar menyita 5.000 liter miras dengan nilai lebih kurang Rp 250 juta.

"Harapan kami, kedepan, tidak ada lagi yang melakukan penjualan miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Blitar. Karena, dampak dari miras sangat potensi tinggi terhadap gangguan kamtibmas dan kejahatan," katanya.

Baca juga: Promosi ke Liga 1, Bhayangkara FC Tak Paksa 2 Pilar Persija dan Persib Gabung Meski Berstatus Polisi

Tak hanya itu, Polres Blitar juga menangkap dua pengedar pil dobel L, yaitu, M (18) dan HS (18) di wilayah Siraman, Brongkos, Kabupaten Blitar.

Dari kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 303 butir pil dobel L.

"Saat kami melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, kami menemukan banyak atribut salah satu perguruan silat. Pengakuan yang bersangkutan, dia adalah salah satu anggota perguruan silat," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Arif, pelaku ternyata juga salah satu orang yang melakukan aksi provokasi di depan Mapolres Blitar pada Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Jelang Pelantikan, Mas Rusdi Mohon Doa Masyarakat Agar Bisa Membawa Perubahan untuk Pasuruan

"Pelaku, baik di grup chat WA dan status WA melakukan provokasi terkait rekan pesilat lainnya untuk melakukan aksi keonaran yang terjadi didepan Mapolres pada Kamis pekan lalu," ujarnya.

Arif berharap kasus ini menjadi evaluasi terhadap perguruan silat khususnya di Kabupaten Blitar agar mengawasi lebih baik proses penerimaan maupun pendaftaran warga yang sudah diangkat anggota perguruan silat.

"Sehingga aksi mereka tidak mencoreng dan membawa pengaruh negatif terhadap perguruan silat," katanya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved