Berita Surabaya
Anaknya Dibunuh Kelompok Gangster, Ibu di Surabaya Ajukan Restitusi Rp 71,8 Juta
"Mulai dari biaya rumah sakit, pemakaman hingga visum dan masih banyak lagi. Semua sudah saya rincikan," katanya.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Hodidjah, ibu almarhum Muhammad Zaini Ghoni mengajukan permohonan restitusi melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Putra keduanya kurang lebih setahun lalu di usia 17 tahun meninggal dikeroyok 6 orang yang merupakan anggota gangster.
Restitusi yang diajukan Hodijah untuk dibayar keenam terpidana senilai Rp 71,8 juta. Jumlah itu mencakup biaya untuk mengurus jenazah.
"Mulai dari biaya rumah sakit, pemakaman hingga visum dan masih banyak lagi. Semua sudah saya rincikan," katanya.
Wanita usia 42 tahun itu menceritakan pada 25 April mendapat kabar anaknya dalam kondisi kritis setelah dikeroyok Wonokusumo. Dia mendapati anaknya banyak luka bacok hingga akhirnya merenggang nyawa di rumah sakit.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang saat itu menyelidik kasus tersebut menangkap 6 orang. Dua pelaku usia anak kini ditahan di Blitar. Sedangkan, 4 pelaku dewasa ditahan di Lapas Medaeng. Hukuman paling berat kasus ini yakni 10 tahun.
"Sebenarnya gak terima anak dari kecil dibesarkan meninggal bukan karena sakit atau kecelakaan, tapi dibunuh. Harusnya kalau menurutku harus 15 tahun, tapi bagaimana lagi hukumnya memutuskan gitu," ujarnya.
Menurutnya yang lebih menyayat hati, hingga kini tak satupun dari para pelaku yang menunjukkan rasa penyesalan atau meminta maaf.
"Blas sama sekali gak ada yang minta maaf, datang ke rumah untuk belasungkawa saja gak ada. Malahan, pernah di pengadilan keluarga terpidana ini sempat sesumbar kalau anaknya bakal dapat hukuman ringan," ungkap Hodidjah.
Hodidjah menambahkan, permohonan restitusi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022. Perkara kematian anaknya disebut memenuhi unsur Pasal 2 Perma Nomor 1 tahun 2022 tentang tindak pidana yang bisa dimohonkan restitusi. Terlebih anaknya dibunuh saat masih usia di bawah umur yakni 17 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Tony/TribunJatimTimur.com)
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman |
![]() |
---|
Tukar Telkomsel Poin, Seorang Warga Surabaya Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor |
![]() |
---|
3.500 Mahasiswa Surabaya Akan Terima Uang Saku Rp 500 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu, Disimpan di Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.