Kasus Isa Zega

Selebgram Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara, Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana PN Kepanjen

Selebgram Isa Zega, terdakwa kasus pencemaran nama baik Owner MS Glow, Shandy Purnamasari, menjalani sidang perdana.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/luluul Isnainiyah
SIDANG PERDANA: Isa Zega jalani sidang perdana di PN Kepanjen, Selasa (25/2/2025). Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Selebgram Isa Zega, terdakwa kasus pencemaran nama baik Owner MS Glow, Shandy Purnamasari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025). Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Isa tiba di PN Kepanjen dari Lapas Kelas II A Malang dengan diangkut mobil tahanan. Ia tampak mengenakan setelah kemeja putih dengan rompi orange. Lalu dipadukan dengan bawahan celana hitam dan sepatu high heels berwarna hitam. 

Sidang berlangsung ruang Garuda. Isa yang sebelumnya transit di ruang tahanan PN Kepanjen langsung mengikuti jalannya persidangan. Tak sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra.

Baca juga: Berita Tim Chelsea Jelang Lawan Southampton, Prediksi Susunan Pemain, 1 Pilar Jadi Penyerang Dadakan

Sidang digelar pukul 12.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Sidang pertama yakni pembacaan dakwaan oleh JPU. 

JPU yang membacakan dakwan antara lain Darmawati dan Novita dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Serta Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

Selanjutnya, Ari Kuswadi membacakan isi dakwaan. Isa Zega dituntut 6 tahun penjaea sesuai dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Lembaga Pendidikan Internasional Apresiasi Pendidikan Inklusi Banyuwangi

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa Isa dan kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan JPU. 

Dari dakwaan itu, Isa beserta kuasa hukumnya, Septio, mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi. 

"Keberatan atau eksepsi terdakwa kami beri waktu satu minggu. Selanjutnya sidang kembali digelar pada 4 Maret 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi," jelas Ayun Kristiyanto. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Segera Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sungai Kalianak

Ayun menjelaskan, kemudian pada 11 Maret 2025 dilanjutkan sidang dengan tanggapan atas eksepsi. Kemudian 18 Maret 2025 dilanjutkan putusan sela. 

"Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela," imbuhnya. 

Saat ditemui usai persidangan, Isa mengaku mengajukan eksepsi merupakan hak terdakwa dalam hal ini dirinya. Menurutnya, kata Shaun The Seep yang dimaksud bukan untuk Shandy Purnamasari

"Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaun The Sheep. Makanya ajukan eksepsi," terangnya. 

Kemudian ia juga mengatakan ada pemerasan atau pemaksaan yang dimaksud dalam dakwaan tidak lah terbukti. Hal ini lah yang menjadikan Isa mengajukan eksepsi 

Baca juga: Terbaik Sejak 2021, Pemilik Inter Milan Siap Belanja Pemain Tanpa Lepas Punggawa Utamanya

Sebagaimna diketahui, Isa Zega menjadi tersangka dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 perkara pencemaran nama baik. 

Ia menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Timur sejak 24 Januari 2025. Kemudian pada Selasa (11/2/2025) ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kemudian ia ditahan di Lapas Kelas II A Malang untuk menunggu jadwal sidang.

(Luluul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved