Ramadan 2025

Penyesuaian Jam Belajar Selama Ramadan 2025 di Bondowoso

inas Pendidikan Bondowoso mengurangi durasi setiap mata pelajaran maksimal 15 menit dari waktu normal.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Sinca Ari Pangestu
KEPALA DISPENDIK - Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin, 3 Maret 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Selama Ramadan jam belajar di sekolah-sekolah Bondowoso mengalami penyesuaian. Dinas Pendidikan Bondowoso mengurangi durasi setiap mata pelajaran maksimal 15 menit dari waktu normal.

Pada hari biasa setiap mata pelajaran berlangsung selama 45 menit. Namun selama Ramadan, waktu pembelajaran dikurangi. Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), durasi belajar dikurangi hingga maksimal 25 menit.

"Jam masuk sekolah yang biasanya pukul 07.00 WIB, selama Ramadan ini berubah menjadi pukul 07.30 WIB," ujar Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Dua Truk Tabrakan di Situbondo, Tiga Orang Terluka 

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri RI. Surat ini mengatur metode pembelajaran dan jadwal libur selama Ramadan dan Idul Fitri.

Selain pengurangan durasi mata pelajaran, surat edaran ini juga mengatur hari masuk sekolah bagi siswa. Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan sekolah.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Bupati Ipuk Minta Tingkatkan Pelayanan Publik

"Kemudian, pada 6 hingga 25 Maret, pembelajaran akan berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan lainnya," jelas Haeriyah.

Selanjutnya, tanggal 26 hingga 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi seluruh satuan pendidikan. Kegiatan belajar di sekolah akan kembali normal mulai 9 April 2025.

Haeriyah menegaskan bahwa sekolah harus mematuhi aturan ini. Jika ada sekolah yang tidak melaksanakannya, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Bondowoso untuk dilakukan evaluasi.

"Kami tidak bisa memantau setiap sekolah satu per satu. Oleh karena itu, kami membutuhkan informasi dari masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Arie Pangestu/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved